Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Diciduk Polres Demak

Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa yang dipimpinnya. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN MURIA/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat kegiatan konferensi pers kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Surodadi, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, diduga melakukan korupsi dana desa yang dipimpinnya. 

Kerugian negara akibat praktik tercela yang dilakukan Abdul Wahid mencapai ratusan juta rupiah.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

Ia ditangkap jajaran Polres Demak saat bersembunyi di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.

"Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

AKBP Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa. 

Selanjutnya, uang yang semula akan diserahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka. Alasannya tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan itu.

"Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan," ujarnya.

Praktik tercela yang dilakukan Abdul Wahid akhirnya diketahui warga Desa Surodadi.

Warga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Demak.

Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

"Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta," ungkap AKBP Budi.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Mantan Kades Tlogotuwung Randublatung Blora Dituntut 5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Baca juga: Tak Puas Hasil Putusan Banding, Kejaksaan‎ Kudus Ajukan Kasasi Atas Korupsi Dana Desa Tergo

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa diamankan.

Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Wahid mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Awalnya tidak segitu karena diambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak," kata Abdul Wahid.

Ia juga menjelaskan setelah sempat mendapatkan laporan panggilan dari Polres Demak terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana desa itu.

Ia takut dan kabur. Namun masih di wilayah Jawa Tengah.

Hingga akhirnya ia ditangkap di Gunungpati, Kota Semarang.

"Setelah mendapatkan laporan, merasa takut terus saya lari. Saya mencoba buka usaha di Gunungpati Semarang tapi keburu ditangkap," ungkapnya.

Diketahui bahwa Abdul Wahid, tertangkap oleh tim Polres Demak di kos-kosan yang berada di Gunungpati Kota Semarang, dengan keadaan bangun tidur. (Ito)

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved