Berita Pemalang

Korupsi Dana Desa Rp 425 Juta, Kades di Pemalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Suharto (61) Kades Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Pemalang diduga menyalahgunakan dana desa sekitar Rp 425 juta untuk kepentingan pribadi

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Dok Humas Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) saat menggelar press release kasus korupsi di media center wicaksana laghawa Polres Pemalang, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Suharto (61) Kades Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pemalang karena diduga menyalahgunakan dana  anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020 untuk untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dikatakan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

"Tersangka ini menyalahgunakan dana desa sekitar Rp 425 juta untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, melalui keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/2/2023).

AKBP Yovan menjelaskan, tersangka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait tidak melaporkan pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) sebagai mana mestinya.

Tidak hanya itu, kades tersebut juga merangkap sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan.

"Tersangka mengeluarkan uang desa yang bukan bagian dari APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," jelasnya.

Baca juga: Ini Penampakan Warung Kopi Plus Esek-esek di Pantura Pemalang, Akhirnya Dibongkar Petugas

Baca juga: Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Divonis Hakim Tipikor Semarang Selama 1,6 Tahun

Baca juga: Persis Solo Vs PSIS, Rian Miziar: Ini Derbi Jateng, Kami Beri Penilaian Khusus

Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan bantuan keuangan provinsi tahun 2020, serta bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.

"Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang tahun 2020, pengelolaan dana desa tahun 2020, dan alokasi dana desa (ADD) Tahun 2020," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kades Suharto terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar rupiah," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved