Berita Pemalang
Kornologi Ayah di Pemalang Banting Bayinya Usia 2 Bulan Hingga Tewas, Motif Masih Tersembunyi
Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Khairul Anam (28) warga RT 1 RW 3, Desa Rowosari, Ulujami Pemalang yang membanting bayinya hingga tewas
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Khairul Anam (28) warga RT 1 RW 3, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang membanting bayinya yang berusia dua bulan hingga tewas pada Jumat (10/3/2023).
Khairul Anam merupakan ayah kandung bayi tersebut.
Hal itu dikatakan, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat press release di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin (13/3/2023).
"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam, di daerah Cirebon. Tepatnya, di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023)," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya kepada Tribunjateng.com.
Kejadian ini bermula, saat tersangka menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore atau menjelang maghrib, pukul 17.25 WIB.
Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya Rasmadi (48).
"Pada saat tersangka duduk disebelah mertua, tiba-tiba memukul kening sebelah kiri mertuanya. Kemudian tersangka berdiri, lalu melempar korban yang digendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter dan membentur batu."
"Korban meninggal dunia, dalam perjalanan saat dibawa ke RSUD Kraton Pekalongan," imbuhnya.
Baca juga: VIRAL, Ayah di Ulujami Pemalang Nekat Banting Bayinya Usia 2 Bulan Hingga Tewas
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan
Saat disinggung motif ayah kandung melempar anaknya, Kapolres Pemalang AKBP Yovan mengungkapkan, bahwa untuk motif tersangka pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait motifnya," ucapnya.
Kemudian, saat ditanyai apakah tersangka melakukan perbuatannya itu usai makan kecubung, AKBP Yovan menjelaskan terkait hal itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan kasus ini, nanti akan diinformasikan lagi saat rekontruksi," katanya.
AKBP Yovan menambahkan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Khairul Anam (28) mengatakan, ia tangkap oleh polisi saat sembunyi di rumah saudaranya yang berada di Cirebon.
"Saya dibawa saudaranya untuk lari di Cirebon," katanya.
Kemudian, saat ditanyai kenapa melakukan hal itu, tersangka hanya diam saja.
Saat ditanyai apakah makan kecubung, tersangka hanya geleng-geleng kepala saja. (Dro)
Desa Klayeran Pemalang Dapat Banprov Infrastruktur Rp1,7 Miliar, Kades: Warga Kian Sejahtera |
![]() |
---|
Ini Kata Kepala BPN Pemalang, Terkait Kasus Dugaan Pencabulan yang Menyeret Anak Buahnya |
![]() |
---|
Pejabat BPN Pemalang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Puluhan Massa Tuntut Ini |
![]() |
---|
Tiga Orang Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang Batang, Truk Muatan Bahan Kimia Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun di Pemalang Dititipkan ke Teman Kerja, Malah Jadi Korban Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.