Berita Jateng

Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Divonis Hakim Tipikor Semarang Selama 1,6 Tahun

Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Majelis Hakim Tipikor Semarang membacakan vonis Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Senin (9/1/2023). Selain Saleh ada tiga pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ikut menyuap yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Slamet Masduki Sekda Pemalang. Keempat terdakwa divonis secara terpisah. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (9/1/2023).

Empat terpidana yang divonis yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang Muhammad Saleh, Slamet Masduki Sekda Pemalang.

Keempatnya divonis secara terpisah dan dilakukan secara daring. Hakim Tipikor yang memvonis keempat pejabat Kabupaten Pemalang yakni Bambang Setyo Widjanarko.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Sodomi Puluhan Anak di Batang Mengaku Pernah Jadi Korban saat Kecil

Bambang menyebut terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang suap itu diserahkan para terdakwa melalui orang kepercayaan Bupati, yakni Adi Jumal Widodo.

"Pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik. Sebagai pejabat tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN," jelasnya.

Ia menuturkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: PSIS Kalah 0-1 dari Bhayangkara FC di Jatidiri Semarang, Putaran Pertama Gagal Finish 10 Besar

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK masih pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun.

Disisi lain para terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 1,6 tahun. Para terpidana meminta untuk memindahkan penjara di Lapas Kedungpane Semarang agar lebih dekat dengan keluarga.

"Mohon pada majelis hakim Yang Mulia, minta dieksekusi di Lapas Kedungpane Semarang," ujar terdakwa Yanuarius Nitbani. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved