Berita Blora

Mantan Kades Tlogotuwung Randublatung Blora Dituntut 5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Tlogotuwung Sriyanto dituntut lima tahun penjara. Sriyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Pengadilan Negeri Blora 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Mantan Kades Tlogotuwung Sriyanto dituntut lima tahun penjara. Sriyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung, Randublatung tahun anggaran 2019 dan 2021.  

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sriyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selama sidang di pengadilan, Sriyanto sudah berada dalam tahanan.   

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko, saat ditanya tentang kasus yang menjerat Eks Kades Tlogotuwung.

"Saat ini masih belum putusan. Baru (sidang) tuntutan minggu lalu (6 Januari 2023, red)," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Kian Panas, Alumni UKSW Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Pemilihan Rektor ke Polda Jateng

Baca juga: Difabel di Blora Korban Pelecehan Seksual Melahirkan Hingga Dua Kali, Arief Rohman: Usut Tuntas!

Baca juga: Liga 2 Dihentikan, Manajer Persekat Tegal: LIB Dengarkanlah Masukan dari Klub Peserta

Selain tuntutan pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut Sriyanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797. 

Selain itu, mantan Kades Tlogotuwung itu juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair selama dua bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa beberapa unsur saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut.

Di antaranya adalah sepuluh orang Perangkat Desa Tlogotuwung, saksi ahli dari auditor Inspektorat Blora, serta beberapa saksi lainnya.

Pembelaan terdakwa telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat (20/1/2023) mendatang.

"Setelah pembelaan (pledoi) dari terdakwa, baru tanggapan penuntut umum, lalu putusan majelis hakim," tandas Jatmiko. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved