Berita Blora
Mantan Kades Tlogotuwung Randublatung Blora Dituntut 5 Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Tlogotuwung Sriyanto dituntut lima tahun penjara. Sriyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Mantan Kades Tlogotuwung Sriyanto dituntut lima tahun penjara. Sriyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung, Randublatung tahun anggaran 2019 dan 2021.
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sriyanto digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selama sidang di pengadilan, Sriyanto sudah berada dalam tahanan.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko, saat ditanya tentang kasus yang menjerat Eks Kades Tlogotuwung.
"Saat ini masih belum putusan. Baru (sidang) tuntutan minggu lalu (6 Januari 2023, red)," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Kian Panas, Alumni UKSW Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Pemilihan Rektor ke Polda Jateng
Baca juga: Difabel di Blora Korban Pelecehan Seksual Melahirkan Hingga Dua Kali, Arief Rohman: Usut Tuntas!
Baca juga: Liga 2 Dihentikan, Manajer Persekat Tegal: LIB Dengarkanlah Masukan dari Klub Peserta
Selain tuntutan pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut Sriyanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797.
Selain itu, mantan Kades Tlogotuwung itu juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair selama dua bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa beberapa unsur saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut.
Di antaranya adalah sepuluh orang Perangkat Desa Tlogotuwung, saksi ahli dari auditor Inspektorat Blora, serta beberapa saksi lainnya.
Pembelaan terdakwa telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat (20/1/2023) mendatang.
"Setelah pembelaan (pledoi) dari terdakwa, baru tanggapan penuntut umum, lalu putusan majelis hakim," tandas Jatmiko. (kim)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.