Berita Blora
Penyelesaian Sengketa Tanah Wonorejo, ATR/BPN Buka Pendaftaran PTSL di Kantor Kecamatan Cepu
Kantor ATR/BPN Jateng membuka pendaftaran PTSL di Kantor Kecamatan Cepu, untuk penyelesaian konflik tanah kawasan Wonorejo, hingga 9 Maret 2023
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Proses penyelesaian sengketa tanah di kawasan Wonorejo, Cepu, Kabupaten Blora, hingga kini terus berjalan.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah (Jateng), membuka pendaftaran sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk tanah di kawasan Wonorejo, di Pendapa Kantor Kecamatan Cepu, mulai Selasa (28/2/2023) - Kamis (9/3/2023).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama, sertifikasi tanah di kawasan Wonorejo, Cepu, dilaksanakan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Polemik Tanah Wonorejo Ditargetkan Rampung Maret, Bupati: Sertifikat Rencana Diserahkan oleh Jokowi
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Menteri Hadi akan Terbitkan Sertifikat untuk 1.320 KK
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Pemkab Blora Bentuk Tim Gabungan Kajian Hukum
Kata dia, warga bisa mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat HGB dan Hak Pakai di Kantor Kecamatan Cepu hingga tanggal 9 Maret 2023.
"Pada PTSL, warga bisa terbebas dari biaya sertifikasi, namun ada komponen lain yang tetap dibebankan kepada masyarakat. Hanya saja, bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk kategori warga miskin, bisa sepenuhnya gratis," terang Dwi Purnama.
Dituturkan, pada PTSL untuk kawasan Wonorejo ini, ATR/BPN menargetkan 1.200 tanah tersertfikasi.
Sementara, alokasi PTSL untuk seluruh wialyah Blora adalah 8.100 bidang tanah atau sertifikat.
Lebih lanjut, Dwi Purnama menerangkan, bila alokasi PTSL untuk Blora masih kurang, maka nantinya bisa diambilkan dari alokasi kabupaten lain yang tak memenuhi target.
"Masyarakat di kawasan Wonorejo yang mendaftarkan diri pada kesempatan ini, mungkin nanti tanggal 9 Maret sertifikat HBG dan Hak Pakai-nya sudah jadi, sudah bisa diambil," ucapnya.
“Ini kan sedang verifikasi ke lapangan, data masuk di-input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” tegas Dwi Purnama.
Ia bersyukur masyarakat antusias mengikuti sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, agar ke depan ada kepastian hukum.
"Tanah Wonorejo itu kan asetnya pemerintah kabupaten (Pemkab), sementara warga di sana sudah menempati lama. Dengan adanya proses sertifikasi untuk HGB dan Hak Pakai ini, kedua belah pihak: Pemkab dan masyarakat, jadi punya kepastian hukum," tuturnya.
Lantas, bagaimana nasib warga yang belum mendaftarkan diri untuk sertifikasi pada PTSL di Kecamatan Cepu hingga 9 Maret 2023 nanti?
Dwi Purnama mengatakan, ATR/BPN tetap akan melayani pendaftaran sertifikasi untuk warga di kawasan Wonorejo, hanya tidak lagi di Kantor Kecamatan Cepu.
Melainkan, masyarakat harus datang ke Kantor ATR/BPN di Blora.
"Yang hari ini belum mengajukan, tetap dilayani, tapi tidak lagi di Kantor Kecamatan Cepu. Karena itu, saya imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini hingga tanggal 9 Maret nanti," terangnya.
Ia menegaskan, Kantor ATR/BPN Jateng siap mendukung pelaksanaan PTSL untuk kawasan Wonorejo ini.
"Jika nanti di Blora kekurangan petugas, kita siap datangkan dari daerah lain," tegasnya.
Pemkab Blora targetkan semua selesai pada Maret
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengambil sejumlah langkah untuk penyelesaian polemik tanah kawasan Wonorejo.
Langkah itu, termasuk akan dilakukan sosialisasi di 3 Kelurahan di Cepu, esok hari.
Tak hanya itu, Bupati Blora Arief Rohman, juga menargetkan persoalan sengketa tanah Wonorejo selesai pada Maret mendatang.
Hal itu disampaikan kepada tribunmuria.com usai pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumahnya Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Selasa (14/2/2023).
"Jadi kita sedang berproses, sesuai kesepakatan dengan saat Pak Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Cepu Blora, Sabtu (8/10/2022) lalu."
"Bahwa kita akan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ucap Arief Rohman.
Lanjut Arief Rohman, hal itu termasuk hibah untuk beberapa yayasan atau tempat pendidikan dan untuk kepentingan umum.
"Targetnya nanti Maret sudah selesai. Dan ketika nanti selesai, rencana Bapak Presiden akan hadir untuk menyerahkan langsung sertifikat kepada masyarakat," terang Arief Rohman. (*)
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.