Berita Blora
Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Pemkab Blora Bentuk Tim Gabungan Kajian Hukum
Tindak lanjuti arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto soal sengketa tanah di Wonorejo, Cepu, Pemkab Blora bentuk tim gabungan kajian hukum.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, yang berkunjung ke Blora, Sabtu (8/10/2022) lalu.
Pemkab telah membentuk tim kajian hukum, untuk menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN, yang menyebut akan menerbitkan sertifikat untuk 1.320 Kepala Keluarga (KK), guna penyelesaian sengketa tanah di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu.
Tim kajian hukum ini akan kembali menggelar rapat pada Kamis (13/10/202) besok di Semarang, bersama stakeholder lain.
Baca juga: Selesaikan Sengketa Tanah di Wonorejo Cepu, Menteri Hadi akan Terbitkan Sertifikat untuk 1.320 KK
Di antaranya, Kementrian ATR/BPN, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemerika Keuangan (BPK), Kantowr Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jateng, dan aparat penegak hukum.
Pembentukan tim dan rapat koordinasi lanjutan ini, agar solusi yang ditawarkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, terkait penerbitan sertifikat tersebut tak melanggar hukum.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengungkapkan seusai kunjungan Menteri ATR BPN Sabtu lalu sudah banyak pihak yang bertanya bagaimana kelanjutan proses penyelesaiannya.
Sehingga dirinya merasa perlu segera dilakukan rakor bersama tersebut.
“Sesuai arahan Pak Menteri ATR BPN pada hari Sabtu lalu agar masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, tapi tidak dengan cara melanggar hukum."
"Kita sepakat untuk membentuk tim kajian hukum, agar bisa dikawal langsung bersama Kementerian ATR BPN, Kemendagri, KPK, dan BPK. Sehingga kita tidak salah langkah,” sambung Arief Rohman.
‘’Tadi kita minta Pak Kakanwil ATR BPN Jateng menghubungi Dirjen terlebih dahulu. Rencananya rapat lanjutan akan digelar besok Kamis (13/10) di Semarang (Kanwil ATR BPN Jateng)."
"Prinsip, lebih cepat lebih baik,” terang Arief Rohman.
Adapun peserta rapat yang akan diundang adalah KPK, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, BPK RI Perwakilan Jateng, BPKAD Jateng, Biro Hukum Pemprov Jateng, Kakanwil ATR BPN Jateng, Forkopimda Blora, TP2D Kabupaten Blora dan OPD terkait.
Kakanwil ATR BPN Jateng, Dwi Purnama, menyatakan pihaknya sependapat untuk dilakukan pembentukan tim kajian hukum sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami sependapat, jangan sampai langkah yang kita tempuh melanggar aturan hukum yang berlaku. Sehingga saya akan telepon Pak Dirjen dahulu," terang Dwi Purnama.
"Waktu yang diberikan Pak Menteri untuk menyelesaikan masalah ini sekitar tiga bulan, untuk itu harus kita manfaatkan dengan beberapa akselerasi."
"Maturnuwun Pak Bupati yang hari ini langsung menggelar rapat,” sambung Dwi Purnama.
Menurutnya, nantinya masyarakat yang telah mendiami lahan Pemkab ini akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Pengelolaan (HPL) yang terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat diwariskan kepada anak cucu, sesuai arahan Menteri ATR BPN.
Sedangkan selama ini masyarakat tidak memiliki sertifikat apapun.
Mulai Senin (10/10/2022), Camat dan beberapa Lurah di Cepu juga diminta untuk memastikan data penduduk dan jumlah bangunan yang berada di kawasan Wonorejo (Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo, Tegalrejo) untuk dasar pengukuran ke depannya.
"Jangan sampai ada penambahan baru," pungkasnya.
Diketahui, kunjungan Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto ke Blora, Sabtu (8/10/2022), membawa angin segar bagi para warga yang selama ini menghuni kawasan Wonorejo, Cepu.
Menteri ATR BPN yang juga mantan Panglima TNI itu, bersama Bupati Blora Arief Rohman sepakat siap mendukung percepatan proses sertifikasi tanah kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu. (Kim)