Seleksi Perades Kudus

Bupati Kudus Minta Pelantikan Perangkat Desa Ditunda Hingga Situasi Kondusif

Bupati Kudus, HM Hartopo, meminta pemerintah desa untuk menunda pelantikan perangkat desa yang terpilih.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bupati Kudus, Hartopo merespon polemik seleksi perangkat desa di wilayah Kabupaten Kudus, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo, meminta pemerintah desa untuk menunda pelantikan perangkat desa yang terpilih. Menurutnya, situasi saat ini belum kondusif karena masih ada beberapa gugatan terkait proses seleksi perangkat desa.

"Kami meminta untuk menghormati proses hukum dan menunggu sampai kondisi benar-benar kondusif sebelum melakukan pelantikan," kata Hartopo pada Rabu (1/3/2023).

Hartopo menambahkan bahwa penundaan pelantikan perangkat desa merupakan bentuk pengertian dan dukungan kepada kepala desa atau panitia yang ingin mengajukan gugatan melalui jalur hukum terkait seleksi perangkat desa.

Baca juga: Hartopo: Seleksi Perangkat Desa Kalau Sudah Benar dan Terkendala Alat Harus Diklarifikasi

"Tentunya kita ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian," kata Hartopo.

Sebelumnya, Hartopo berharap perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara tes seleksi perangkat desa dapat duduk bersama dengan panitia tingkat desa untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Hartopo juga meminta kedua belah pihak untuk membentuk komitmen baru.

Batas waktu pelantikan perangkat desa adalah 31 Maret 2023. Hartopo juga akan memanggil kepala desa dari masing-masing kecamatan untuk mengumpulkan informasi terkait proses seleksi perangkat desa.

"Saya akan memanggil kepala desa dari setiap kecamatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Hartopo.

Dengan mengutamakan proses hukum yang adil, diharapkan situasi terkait seleksi perangkat desa di Kudus dapat segera terselesaikan dan diikuti dengan pelantikan perangkat desa yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved