Berita Nasional

Diduga Hindari Proses Hukum, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak BKN, Mahfud MD: Tak Ada Pemaafan

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diduga karena ingin menghindari proses hukum. BKN tolak pengunduran diri PNS Ditjen Pajak. Mahfud MD: selidiki

|
tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD, dipanggil MKD DPR RI gara-gara sempat sebut Sambo hubungi anggota DPR setelah penembakan terhadap Brigadir J. 

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya.

Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung tugas pencegahan korupsi maupun untuk mendukung penanganan perkara pidana.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya,” kata Ali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT."

"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak.

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Mario Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Trisambodo Harus Tetap Diselidiki

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved