Berita Nasional
Diduga Hindari Proses Hukum, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak BKN, Mahfud MD: Tak Ada Pemaafan
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diduga karena ingin menghindari proses hukum. BKN tolak pengunduran diri PNS Ditjen Pajak. Mahfud MD: selidiki
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti dan memonitor kasus penganiayaan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terhadap putra pengurus GP Ansor.
Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti pengunduran diri dan rekening gendut PNS Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayah dari Maio Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.
Menurut Mahfud MD, proses hukum terhadap dua kasus ini: penganiayaan terhadap David dan pemeriksaan rekening gendut Rafael Alun, harus terus berjalan.
Baca juga: Tiba di Jakarta, Sri Mulyani Langsung Jenguk David Anak Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Mario
Baca juga: Sri Mulyani Preteli Jabatan Rafael Alun Trisambodo: Mudahkan Pemeriksaan dan Pengusutan Hartanya
Baca juga: Mario Berulah, Rafael Alun Kini Dibidik KPK, Mahfud MD: Data PPATK, Laporan Keuangannya Aneh
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada permafaan dalam hukum pidana, kecuali dalam perkara ringan memang ada restorative justice (RJ).
DIketahui, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mendapat sorotan banyak pihak.
Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Rafael Alun diduga mengundurkan diri karena ingin menghindari proses hukum.
Penguduran ini tegas ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, Rafel Alun mengundurkan diri saat dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya dan juga pengusutan asal-usul harta kekayaannya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael harus tetap diselidiki.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Mahfud, kasus anaknya itu telah berproses hukum pidana.
Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.
"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki."
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.