Berita Nasional

Diduga Hindari Proses Hukum, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak BKN, Mahfud MD: Tak Ada Pemaafan

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diduga karena ingin menghindari proses hukum. BKN tolak pengunduran diri PNS Ditjen Pajak. Mahfud MD: selidiki

|
tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD, dipanggil MKD DPR RI gara-gara sempat sebut Sambo hubungi anggota DPR setelah penembakan terhadap Brigadir J. 

"Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya.

Namun, bila ada temuan di sana, supaya diselisik secara hukum.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael.

Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat.

Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi.

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap D, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.

Dibidik KPK

Berdasar data dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), laporan keuangan Rafael Alun Trisambodo, dinilai aneh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved