Berita Nasional

Diduga Hindari Proses Hukum, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak BKN, Mahfud MD: Tak Ada Pemaafan

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diduga karena ingin menghindari proses hukum. BKN tolak pengunduran diri PNS Ditjen Pajak. Mahfud MD: selidiki

|
tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD, dipanggil MKD DPR RI gara-gara sempat sebut Sambo hubungi anggota DPR setelah penembakan terhadap Brigadir J. 

Ditemukan sejumlah transaksi diduga mencurigakan ditemukan di dalam rekening milik PNS Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Sehingga, KPK juga telah membidik Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa asal-usul harta kekayaan PNS eselon III Ditjen Pajak itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lembaganya sudah sejak lama curiga dengan transaksi di rekening yang dimiliki Rafael.

Bahkan, PPATK menduga Rafael memiliki perantara sendiri.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat.

Perantara itu, sebut dia, menjadi perpanjangan tangan Rafael untuk bertransaksi.

“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” lanjut Ivan.

Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.

Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.  

Sementara itu, KPK akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN-nya yang terakhir dilaporkan pada 2021. 

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Ali mengungkapkan, KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHKPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved