Berita Nasional

Diduga Hindari Proses Hukum, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak BKN, Mahfud MD: Tak Ada Pemaafan

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo diduga karena ingin menghindari proses hukum. BKN tolak pengunduran diri PNS Ditjen Pajak. Mahfud MD: selidiki

|
tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD, dipanggil MKD DPR RI gara-gara sempat sebut Sambo hubungi anggota DPR setelah penembakan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti dan memonitor kasus penganiayaan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terhadap putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti pengunduran diri dan rekening gendut PNS Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayah dari Maio Dandy Satriyo -tersangka penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Menurut Mahfud MD, proses hukum terhadap dua kasus ini: penganiayaan terhadap David dan pemeriksaan rekening gendut Rafael Alun, harus terus berjalan.

Baca juga: Tiba di Jakarta, Sri Mulyani Langsung Jenguk David Anak Pengurus GP Ansor Korban Penganiayaan Mario

Baca juga: Sri Mulyani Preteli Jabatan Rafael Alun Trisambodo: Mudahkan Pemeriksaan dan Pengusutan Hartanya

Baca juga: Mario Berulah, Rafael Alun Kini Dibidik KPK, Mahfud MD: Data PPATK, Laporan Keuangannya Aneh

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tak ada permafaan dalam hukum pidana, kecuali dalam perkara ringan memang ada restorative justice (RJ).

DIketahui, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak mendapat sorotan banyak pihak.

Keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Rafael Alun diduga mengundurkan diri karena ingin menghindari proses hukum.

Penguduran ini tegas ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebab, Rafel Alun mengundurkan diri saat dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya dan juga pengusutan asal-usul harta kekayaannya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael harus tetap diselidiki.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Mahfud, kasus anaknya itu telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki."

"Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya.

Namun, bila ada temuan di sana, supaya diselisik secara hukum.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael.

Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud, Jumat (24/2/2023).

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat.

Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi.

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap D, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor.

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.

Dibidik KPK

Berdasar data dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), laporan keuangan Rafael Alun Trisambodo, dinilai aneh.

Ditemukan sejumlah transaksi diduga mencurigakan ditemukan di dalam rekening milik PNS Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Sehingga, KPK juga telah membidik Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa asal-usul harta kekayaan PNS eselon III Ditjen Pajak itu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lembaganya sudah sejak lama curiga dengan transaksi di rekening yang dimiliki Rafael.

Bahkan, PPATK menduga Rafael memiliki perantara sendiri.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat.

Perantara itu, sebut dia, menjadi perpanjangan tangan Rafael untuk bertransaksi.

“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” lanjut Ivan.

Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.

Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.  

Sementara itu, KPK akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN-nya yang terakhir dilaporkan pada 2021. 

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Ali mengungkapkan, KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHKPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya.

Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung tugas pencegahan korupsi maupun untuk mendukung penanganan perkara pidana.

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya,” kata Ali.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT."

"Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak.

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Mario Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Trisambodo Harus Tetap Diselidiki

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved