Seleksi Perades Kudus

Dirugikan Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus? Laporkan ke Ombudsman Jateng

Peserta yang merasa dirugikan hasil tes seleksi perangkat desa di Kudus dapat melaporkan ke Ombudsman Jateng melalui nomor telepon 08119983737.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida merespon persoalan polemik tes seleksi perangkat desa di Kudus, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polemik tes seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus masih terus bergulir.

Tak sedikit dari peserta tes sudah melayangkan aduan kepada pihak penyelenggara di tingkat desa, bahkan juga disampaikan ke DPRD dan pihak kepolisian.

Kepala Ombudsman RI (ORI) Jawa Tengah, Siti Farida buka suara terkait polemik yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida merespon persoalan polemik tes seleksi perangkat desa di Kudus, belum lama ini.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida merespon persoalan polemik tes seleksi perangkat desa di Kudus, belum lama ini. (istimewa)

Baca juga: Unpad Harus Bertanggungjawab Carut-marut Tes Perades Kudus, Skor Sudah Keluar Kok Alasan nge-Lag?

Menurut Siti Farida, peserta mempunyai hak penuh untuk menyampaikan aduan atas ketidakpuasan selama pelaksanaan tes seleksi perangkat desa berlangsung.

Selain itu, lanjut Siti Farida, pihak penyelenggara baik pengawas di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten harus responsif atas setiap aduan yang ada.

Artinya, panitia penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dan meluruskan setiap permasalahan yang muncul. Karena menjadi hak peserta untuk ditindaklanjuti setiap aduan oleh panitia penyelenggara.

Baca juga: Hasil Skor Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus Berubah-ubah, Nilai Tertinggi Mendadak Jadi Jeblok

"Regulasinya, misal ada peserta yang merasa dirugikan, yang paling pokok menyampaikan aduan adalah peserta seleksi atau bisa dikuasakan. Sehingga diharapkan peserta segera melaporkan ke panitia terdekat, harus disampaikan segera. Misal (aduan, red) tidak ditindaklanjuti atau tidak memuaskan, lapor ke panitia tingkat kecamatan sampai ke kabupaten. Bisa ditembuskan ke Ombudsman," terang Siti Farida, Minggu (19/2/2023).

Siti Farida menjelaskan, seleksi perangkat desa memang jadi hal krusial di tata kelola pemerintah daerah. Terjadi tren peningkatan atas permasalahan yang muncul dalam seleksi perangkat desa di Jateng periode 2021-2022.

Pihaknya melihat, hal yang paling pokok adalah bagaimana masyarakat, baik penyelenggara, peserta dan warga pada umumnya saling menjaga kepercayaan. Dengan syarat menjunjung tinggi integritas personal, penyelenggara, hingga aturan mainnya.

Baca juga: Unpad Tak Tahu Ada Kebobrokan Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Tunggu Jawaban Orang-orang FISIP

Dengan itu, lanjut Siti Farida, regulasi yang ada tidak tumpang tindih, sehingga proses yang dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Termasuk dalam hal mengimplementasikan juklak-juknis atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang mudah dipahami dan dipatuhi.

"Selain peraturan, kami melihat pada prosesnya. Apakah memang prosesnya berintegritas, artinya tidak ada penyimpangan. Untuk memastikan ini, sangat penting adanya pengawasan. Karena pengawasan menjadi kunci dalam memastikan regulasi yang berintegritas," tutur Siti Farida.

Siti Farida menyebut, setiap pelaksanaan seleksi perangkat desa harus ada pengawas yang dikoordinasikan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Pengawas dari masyarakat dan peserta itu sendiri tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi sportifitas suatu kebijakan.

Pihaknya terbuka bagi siapapun yang akan melaporkan aduan kepada Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman juga bakal monitoring terhadap Pemkab Kudus terkait aduan perangkat desa. Juga mendorong kemampuan institusi perangkat daerah dalam menyelesaikan aduan.

"Namun, kami sangat mendorong peserta seleksi menyampaikan laporan ke panitia terdekat terlebih dahulu. Paling tidak ke pengawas penyelenggara tingkat desa dan kecamatan. Laporan harus jelas agar segera ditindaklanjuti. Ketika laporan jelas siapa yang menjadi korban dan apa poin permasalahannya, panitia penyelenggara harus segera menindaklanjuti untuk perbaikan," terang Siti Farida.

Siti Farida menyebut, sejauh ini belum ada laporan atau tembusan laporan yang dilayangkan warga Kabupaten Kudus kepada Ombudsman.

Padahal, kata Siti Farida, pengaduan adalah bentuk pengawasan yang paling otentik. Seperti yang terjadi di Kabupaten Blora dan Demak, yang sudah ditangani Ombudsman.

Siti Farida mendorong kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas seleksi perangkat desa, khususnya peserta, agar segera melaporkan kepada pihak penyelenggara, pemerintah daerah seperti inspektorat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta ditembuskan ke Ombudsman. Supaya panitia penyelenggara bisa lebih sungguh-sungguh dalam memproses setiap aduan.

"Harapannya bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkat panitia terdekat. Kami akan koordinasi ke pemkab agar responsif," tegas Siti Farida.

Selain itu, masyarakat bisa langsung melaporkan aduan kepada Ombudsman melalui nomor layanan +628119983737 agar bisa segera ditindaklanjuti. (Sam)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved