Seleksi Perades Kudus
Hasil Skor Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus Berubah-ubah, Nilai Tertinggi Mendadak Jadi Jeblok
Tes seleksi perangkat desa yang berlangsung di Kabupaten Kudus tempo hari masih menyisakan sejumlah persoalan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tes seleksi perangkat desa yang berlangsung di Kabupaten Kudus tempo hari masih menyisakan sejumlah persoalan. Di antara persoalan yang paling menjadi sorotan yakni berubah-ubahnya hasil skor peserta tes seleksi.
Di antara yang protes atas hasil tes seleksi adalah Miftahul Huda. Lelaki asal Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus menilai janggal hasil tes yang diterima istrinya sebagai peserta seleksi perangkat desa. Istrinya yang bernama Erfana Setyaningrum tersebut melamar Kasi Kesra di Desa Sidorekso. Istrinya tersebut menjalani tes sesi ketiga di SMP 5 Kudus yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).
Seusai istrinya menjalani tes hasil belum langsung keluar. Padahal tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Hasil baru diketahui pada malam hari. Dari hasil tersebut istri Miftahul Huda berhasil mengantongi skor tertinggi yakni 370,70 untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso. Namun rupanya skor tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa waktu kemudian muncul hasil baru dan skor istrinya berubah menjadi lebih rendah.
Baca juga: Server Down Pas Menunjukkan Hasil Ujian Seleksi Perades di Kudus Perlu Dipertanyakan

Baca juga: Hindari Perjokian, 420 Peserta Tes Seleksi Perangkat Desa di Kudus Harus Pindai Wajah
“Hasil pertama muncul pukul 19.00 WIB. Kemudian muncul lagi hasil sampai tiga kali, terakhir hasil muncul pada pukul 20.30,” kata Miftahul Huda, Rabu (15/2/2023).
Pada pengumuman hasil terakhir rupanya istrinya tidak jadi pemilik skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso. Dari yang semula nilainya 370,70 menjadi 337,25. Sementara skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso menjadi milik Risnanda Agum Nugroho dengan skor 366,00, padahal sebelumnya Risnanda pada pengumuman hasil pertama nilainya 331,35.
“Pada pengumuman pertama sekretaris desa sudah mengucapkan selamat karena istri saya dinilai sudah lolos. Tapi kemudian pada pengumuman berikutnya nilainya jadi turun,” kata Miftahul Huda.
Baca juga: Menilik Ruwetnya Seleksi Perades di Kudus: Server Ngelag, Kades Sebut Data Semrawut dan Cacat Hukum
Menanggapi adanya masalah tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Sidorekso, Alid Pamungkas, mengatakan, pengumuman nilai yang pertama kali keluar kalau dari informasi yang dia terima server penyelenggara tes seleksi dari Universitas Padjajaran nge-lag. Dia juga sempat menanyakan kepada penyelenggara tes kenapa nge-lag-nya terlalu lama.
“Soalnya saya sudah ditanya para peserta. Beberapa desa hasilnya sudah keluar kok Sidorekso belum keluar,” kata Alid.
Berhubung ada beberapa kali pengumuman dengan skor nilai berubah-ubah, kata Alid, maka dasar pihaknya untuk mengumumkan perangkat desa terpilih adalah pengumuman yang terakhir. Tentu ini menimbulkan persoalan terutama bagi peserta yang pada pengumuman pertama sudah mengantongi nilai tertinggi kemudian jeblok pada pengumuman berikutnya. Bagi yang belum bisa menerima hasil tes masih bisa melakukan sanggahan. Sampai saat ini sudah ada 5 peserta yang mengirimkan sanggahan kepada pihaknya.
“Kalau dari panitia di juknis SK Bupati ada (kesempatan) sanggahan dari peserta. Panitia bisa memfasilitasi menyampaikan ke Unpad sanggahan itu. (Masa sanggah) selama 4 hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin, mengatakan, memang pertama hasil keluar sudah bisa dilihat siapa yang bakal lolos. Selang dua jam ada hasil skor baru yang skor dan siapa yang lolos berbeda dengan sebelumnya.
“Yang lolos berubah semua. Aneh. Online kok bisa berubah artinya datanya semrawut,” kata Mochamad Arifin.
Arifin mengatakan, dia menilai ada perjanjian kerja sama antara panitia tingkat desa dengan perguruan tinggi Universitas Padjajaran yang dilanggar. Misalnya, dalam perjanjian tersebut hasil bisa langsung diketahui oleh peserta saat itu juga atau real time. Namun nyatanya hasil baru bisa diketahui beberapa jam setelahnya. Ditambah ada hasil susulan yang berbeda dengan hasil sebelumnya.
“Kemudian saya dapat slentingan proses pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Unpad ternyata tidak sesuai Perbup kalau di Perbup ada klausul bahwa cara pengetesan bisa pilihan, jawaban, dan passing grade pakai nilai tidak skor. Gradenya minimal 60 bisa dinyatakan lulus. Kalau tidak mendapat 60 gugur. Tapi pelaksanaan dia malah pakai skor. Saya malah kaget juga jadi secara produk hukum menyalahi. Cacat hukum,” kata dia.
Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus, Saiful Anas, mengatakan, masalah serupa tidak hanya dialami peserta tes seleksi dari Sidorekso. Pihaknya mencatat ada beberapa desa yang mengalami kasus serupa. Terhitung sudah ada 13 peserta yang mengadu. Misalnya untuk masalah berubah-ubahnya hasil skor peserta seleksi dari Desa Medini, Kecamatan Undaan; kemudian dari Desa Sadang, Kecamatan Jekulo; Kesambi, Kecamatan Mejobo; dan Japan, Kecamatan Dawe.

Pelantikan Hasil Seleksi Perades Kudus Dirasa Dipersulit, Garank 1 Wadul Wagub Jateng Gus Yasin |
![]() |
---|
Ratusan Garank 1 Geruduk Pendopo Kabupaten Kudus, Tuntut Hasil Seleksi Perades Segera Dilantik |
![]() |
---|
Ihwal Pelantikan Perangkat Desa, Ini Kata Garank Gabungan Ranking 1: Kan Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Perangkat Desa Kudus Terpilih Bisa Segera Dilantik, Khusus Hasil Seleksi Perades di Luar Unpad |
![]() |
---|
Gabungan Rangking 1 Perades Kudus Bereaksi, Sikapi Putusan Hartopo Tunda Pelantikan Perangkat Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.