Berita Demak

Inilah Rincian Tarif Tol Semarang-Demak Sesi 2, Berlaku Tanggal 27 Februari 2023

Berikut ini tarif tol Semarang Demak sesi dua yang akan diberlakukan mulai tanggal 27 Februari 2023.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tito Isna Utama
Suasana Tol Gate Sayung Semarang Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Berikut ini tarif tol Semarang Demak sesi dua yang akan diberlakukan mulai tanggal 27 Februari 2023.

Direktur Teknik PT PP Semarang Demak, Yusuf Maharani menyampaikan, tarif yang akan dikenakan Tol Semarang Demak sesi dua sebesar Rp 1.195 per kilometer.

Panjang Tol Semarang Demak sesi dua sekiranya 16 Km.

Baca juga: Tarif Tol Semarang - Demak Sudah Ditetapkan, Berlaku Mulai 27 Februari 2023, Segini Rinciannya

  • Tarif tol Golongan I   : Rp 19.000
  • Tarif tol Golongan II  : Rp 28.500
  • Tarif tol Golongan III : Rp 28.500
  • Tarif tol Golongan IV : Rp 38.500
  • Tarif tol Golongan IV : Rp 38.500

Yusuf Maharani menengaskan bahwa untuk pembayaran hanya dilakukan di tol gate Sayung.

"Bayar semua di Gerbang tol Sayung, untuk di Kadilangu belum," tuturnya.

Pemberlakuan tarif tol Semarang Demak kata Yusuf, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan mentri mengenai tarif tol Semarang Demak yang sudah keluar di tanggal 13 Feberuari.

"Tol Semarang Demak telah mengantongi surat keputusan mentri mengenai tarif, tarif akan dikenakan 14 hari ke depan setelah surat keputusan mentri dikeluarkan jatuh pada tanggal 27 Februari pukul 00.00," ucapnya.

Dengan beroperasi tol Semarang Demak ini lanjut kata dia, berharap bisa mengurai kemacetan yang ada di jalan pantura Semarang Demak.

"Harapannya dengan adanya tol semarang demak akan memperlancar lalu lintas terutama di pantura, akibat adanya beberapa titik kemacetan," ujarnya

Pria itu pun meminta para pengguna jalan tol Semarang Demak untuk selalu berhati - hati dan menaati rambu lalu lintas yang ada.

"Kami berpesanan kepada para pengguna jalan tol untuk tetap berhati hati saat mengendara, mematuhi rambu rambu jaga kecepatan kendaran maksimal 80 km perjam," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved