Berita Ekonomi

Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Warga Diimbau Lapor Polisi, Bisa via Medsos atau WA

Satgas Pangan Polda Jateng mengimbau masyarakat yang menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar segera melapor ke polisi

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy (tengah), menunjukkan sampel minyak goreng subsidi Minyakita, yang ditimbun oknum pedagang nakal di Jateng. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satgas Pangan Polda Jateng mengimbau masyarakat yang menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar segera melapor ke pihak berwajib.

Laporan dapat dilayangkan melalui medsos, WA  maupun surat.

Wakasatgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto jajarannya serius menangani persoalan terkait Minyakita. Mulai dari mengawasi jalannya distribusi hingga penegakan hukum jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran minyak bersubsidi itu.

Jika ada pihak yang menjual Minyakita di atas HET, maka warga bisa segera melapor ke Satgas Pangan Polda Jateng

"Kita konsen serius supaya distribusi tidak ada hambatan di masyarakat," tandas Rosyid, Rabu (14/2/2023).

Sebelumnya, tim satgas pangan berhasil mengungkap kasus penahanan stok Minyakkita sebanyak 17,5 ton di Weleri Kendal.

Minyak tersebut dimiliki oleh Toko Tegar Jaya (TJ) Weleri.

Saat ini, kata Rosyid pihaknya terus memantau pendistribusian MinyaKita hasil ungkap kasus penahanan stok Toko Tegar Jaya Weleri.

Distribusi sudah dilakukan sebanyak 10 ton, sisanya 9 ton masih belum disalurkan.

"Iya kami catat setiap hari, di kasus Weleri sudah ada penjualan , harga di bawah HET," papar Rosyid.

Baca juga: Jateng Digelontor 87 Ton MinyaKita, Ini Jadwal Penyaluran dan Wilayah Sasaran

Baca juga: Bulog Siapkan 1,08 Juta Liter Minyakita, Penuhi Kebutuhan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 

Baca juga: Minyakita Langka di Kudus, Harga di Pasaran Tembus Rp 17 Ribu per Liter

Ia menyebut, untuk kasus di Weleri termasuk penahanan penjualan.

Ia pun mengarisbawahi perbedaan penimbunan dan penahanan barang.

Kasus yang masuk kategori  penimbunan yakni dengan menahan stok dan jumlah tertentu dalam waktu tiga bulan.

Penimbunan bertujuan menimbulkan kelangkaan di pasaran sehingga bisa dikenakan pasal penimbunan. 

"Soal penimbunan bisa kena pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman hukuman 5 tahun denda 10 miliar," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved