Berita Ekonomi

Viral Mobil Diseruduk Singa, Apakah Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali seperti tertabrak hewan ? Apakah pihak asuransi dapat mengcover asuransi itu?

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Tangkapan Layar
Singa tabrak mobil pengunjung di Taman Safari II Prigen, Pasuruan. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Media sosial dihebohkan dengan pergumulan dua ekor singa di Taman Safari Prigen, Jawa Timur beberapa hari lalu. Hewan buas itu menabrak mobil pengunjung kebun binatang itu. 

Akibat ditabrak singa itu, mobil berkelir merah itu mengalami kerusakan. Namun pemiliknya tidak meminta ganti rugi kepada pihak Taman Safari Prigen. 

Kepemilikan asuransi mobil disebut dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang tidak diinginkan terjadi.

Beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima dan berfungsi secara baik.

Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali sendiri seperti tertabrak hewan yang viral beberapa hari lalu? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: VIRAL! Mobil Yaris Pengunjung Ditabrak Singa, Humas Taman Safari Prigen Malah Bilang Gini

Baca juga: Industri Asuransi Menggeliat, Manulife Perkuat Tenaga Pemasar Hingga 8.589 Agen

Baca juga: SIMAK! Digelar Besok, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraan Tes Perangkat Desa di Kudus

Dijelaskannya, dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.

"Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan," terangnya.

Disebutkan, ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi hingga perang saudara.

Selain itu juga perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Sedang ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.

Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.

Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved