Berita Ekonomi
Viral Mobil Diseruduk Singa, Apakah Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Klaim Asuransi?
Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali seperti tertabrak hewan ? Apakah pihak asuransi dapat mengcover asuransi itu?
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Tangkapan Layar
Singa tabrak mobil pengunjung di Taman Safari II Prigen, Pasuruan.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang melayani 24 jam atau dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.
Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Ekonomi
Jelang Ramadan Harga Telur di Pasar Bintoro Demak Naik, Ini Harga Komoditas Lainnya |
![]() |
---|
Forum Bisnis UMKM, Zulkifli Hasan: Kolaborasi Empat Pilar, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Cari Motor Harga Ekonomis Untuk Ojek Online? Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini, Stagnan di Level Rp 1.028.000 Per Gram |
![]() |
---|
Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Warga Diimbau Lapor Polisi, Bisa via Medsos atau WA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.