Berita Ekonomi
Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Warga Diimbau Lapor Polisi, Bisa via Medsos atau WA
Satgas Pangan Polda Jateng mengimbau masyarakat yang menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar segera melapor ke polisi
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy (tengah), menunjukkan sampel minyak goreng subsidi Minyakita, yang ditimbun oknum pedagang nakal di Jateng.
Namun, ketika pedagang masih melakukan penjualan berarti tidak menimbun melainkan menahan barang.
Jika merujuk kondisi tersebut maka kasusnya berbeda.
"Kondisinya agak berbeda, kalau menimbun sama sekali tidak melepas barang," katanya.
Untuk sanksi penahan barang dengan menjual barang di atas Harga Eceran tertinggi (HET), pihaknya merujuk permendag nomor 49 tahun 2022 pasal 10 tentang kewajiban menjual seusai HET.
Selain itu, pasal 23 berisi ketentuan sanksi.
"Sanksi tersebut berupa teguran administratif, ketika dilakukan nanti akan dicabut izinnya," papar Rosyid.
Berita Terkait: #Berita Ekonomi
Jelang Ramadan Harga Telur di Pasar Bintoro Demak Naik, Ini Harga Komoditas Lainnya |
![]() |
---|
Forum Bisnis UMKM, Zulkifli Hasan: Kolaborasi Empat Pilar, Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Cari Motor Harga Ekonomis Untuk Ojek Online? Ini Rekomendasinya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini, Stagnan di Level Rp 1.028.000 Per Gram |
![]() |
---|
Viral Mobil Diseruduk Singa, Apakah Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Klaim Asuransi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.