Berita Ekonomi

Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Warga Diimbau Lapor Polisi, Bisa via Medsos atau WA

Satgas Pangan Polda Jateng mengimbau masyarakat yang menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar segera melapor ke polisi

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Dok Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy (tengah), menunjukkan sampel minyak goreng subsidi Minyakita, yang ditimbun oknum pedagang nakal di Jateng. 

Namun, ketika pedagang masih melakukan penjualan berarti tidak menimbun melainkan menahan barang.

Jika merujuk kondisi tersebut maka kasusnya berbeda.

"Kondisinya agak berbeda, kalau menimbun sama sekali tidak melepas barang," katanya.

Untuk sanksi penahan barang dengan menjual barang di atas Harga Eceran tertinggi (HET), pihaknya merujuk permendag nomor 49 tahun 2022 pasal 10 tentang kewajiban menjual seusai HET.

Selain itu, pasal 23 berisi ketentuan sanksi.

"Sanksi tersebut berupa  teguran administratif, ketika dilakukan nanti akan dicabut izinnya," papar Rosyid.

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved