Pembunuhan Brigadir J

Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Majelis hakim PN Jaksel menilai, Richard Eliezer atau Bharada E miliki sikap batin yang menunjukkan sengaja bunuh Brigadir J, mengapa divonis ringan

Tribunnews.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, eksekutor utama pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dijatuhi hukuman paling ringan, 1 tahun 6 bulan penjara, karena merupakan justice colloaborator. 

Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim: Sikap Batin Richard Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved