Pembunuhan Brigadir J
Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?
Majelis hakim PN Jaksel menilai, Richard Eliezer atau Bharada E miliki sikap batin yang menunjukkan sengaja bunuh Brigadir J, mengapa divonis ringan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi hukuman ringan, meski dinyatakan bersalah sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis ringan, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E.
Lalu mengapa, majelish hakim menjatuhkan vonis ringan untuk Bharada E? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Dapat Dukungan Mahfud MD, Bagaimana Nasib Bharada E? Detik-detik Menjelang Vonis RIchard
Baca juga: Sudah Menyuruh Menembak Brigadir J, Sambo Kini Juga Minta Bharada E Dipecat Dari Polri
Baca juga: Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum
Vonis terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun untuk Bharada E, yang dinilai sebagai eksekutor utama pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim PN Jaksel menilai, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hakim Alimin mengatakan hal itu berdasarkan rangkaian tindakan yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Richard Eliezer menyatakan "Siap komandan" ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan membunuh Brigadir J.
Kemudian, Richard Eliezer juga dengan sadar menuruti perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke senjata Glock 17 miliknya.
Tak hanya itu, Bharada E juga sigap berangkat dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga, tempat Brigadir J dieksekusi, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kemudian, ketika saksi Putri Candrawahi turun dari lantai 3 rumah Saguling, terdakwa langsung masuk dan serta duduk di jok tempat duduk belakang mobil Lexus di samping saksi Kuat Ma’ruf,” kata hakim Alimin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Richard Eliezer tidak berusaha menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah diketahuinya.
Padahal, ketika sampai di rumah dinas tersebut Richard Eliezer sempat ke lantai 2 rumah tersebut dan berdoa sebelum Ferdy Sambo menyusul ke rumah tersebut.
“Setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya,” kata hakim Alimin.
Setelah senjata Bharada E siap, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk dieksekusi.
Ketika Brigadir J masuk rumah tersebut, Richard Eliezer juga tidak melakukan tindakan apa pun hingga Ferdy Sambo menarik dan menyuruh eks ajudannya itu jongkok.
“Kemudian, atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat. Cepat kau tembak’,” ujar hakim Alimin.
“Maka, rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” kata hakim lagi.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Berikut hal-hal yang meringankan bagi Bharada E, sebagaiman dilansir Tribunnews.com, sehingga dijatuhi vonis hukuman ringan, di antara keempat terdakwa lainnya.
4 hal meringankan vonis Bharada E:
1. Dapat permintaan maaf keluarga
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Iklan untuk Anda: Media Luar Negeri Soroti Penyanderaan Pilot Susi Air Oleh Egianus Kogoya
Advertisement by
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
2. Justice Collaborator (pelaku bekerjasama)
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Keterangan Richard disebut telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Karena itu, kata hakim, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.
3. Sopan selama persidangan
Selain itu, Richard juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar Hakim.
4. Belum pernah dihukum
Majelis hakim juga menyebutkan terdakwa Bharada E belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.
Satu hal yang memberatkan bagi Bharada E:
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim: Sikap Batin Richard Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal
Kompol Chuck Putranto Tak Jadi Dipecat dari Polri, Banding KKEP Putuskan Hanya Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding, Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada Eliezer Tak Dipecat Polri, Tapi Kena Demosi 1 Tahun, Ini Lima Fakta Sidang Kode Etiknya |
![]() |
---|
Dipanggil Sidang Kode Etik Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Mangkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.