Berita Nasional
Ibunda Bharada E Minta Keadilan kepada Presiden, Jawaban Tegas Jokowi: Tak Bisa Intervensi Hukum
Ibunda Richar Eliezer minta Jokowi ringankan hukuman Bharada E. Jokowi tegaskan tak bisa intervensi hukum yang sedang berjalan prosesnya.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rineke Alma Pudihang, keberatan anaknya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ia merasa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, tak memenuhi rasa keadilan.
Ibunda Richard pun meminta tolong kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk meringankan hukuman Bharada E.
Baca juga: Gerakan Bawah Tanah Kondisikan Vonis Ferdy Sambo Tercium, Mahfud MD: Sudah Ada yang Bergerilya
Baca juga: Sudah Menyuruh Menembak Brigadir J, Sambo Kini Juga Minta Bharada E Dipecat Dari Polri
Baca juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Terbukti Lakukan Ini
Namun, secara tegas Presiden Jokowi menolak permintaan ibunda Bharada E untuk melakukan intervensi hukum yang tengah berjalan.
Jokowi menegaskan, tak bisa melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tak hanya dalam kasus ini Ferdy Sambo dkk ini, melainkan semua kasus yang ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta perkara lain yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus."
"Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Presiden juga menyatakan tidak bisa menanggapi permintaan keringanan hukuman dari keluarga terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang dituntut 12 tahun penjara dalam perkara itu.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara itu pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.