Pembunuhan Brigadir J

Hakim Nilai Bharada E Sengaja Bunuh Brigadir J, Mengapa Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan Penjara?

Majelis hakim PN Jaksel menilai, Richard Eliezer atau Bharada E miliki sikap batin yang menunjukkan sengaja bunuh Brigadir J, mengapa divonis ringan

Tribunnews.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, eksekutor utama pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dijatuhi hukuman paling ringan, 1 tahun 6 bulan penjara, karena merupakan justice colloaborator. 

Ketika Brigadir J masuk rumah tersebut, Richard Eliezer juga tidak melakukan tindakan apa pun hingga Ferdy Sambo menarik dan menyuruh eks ajudannya itu jongkok.

“Kemudian, atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo ‘Woy kau tembak, cepat. Cepat kau tembak’,” ujar hakim Alimin.

“Maka, rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal,” kata hakim lagi.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Berikut hal-hal yang meringankan bagi Bharada E, sebagaiman dilansir Tribunnews.com, sehingga dijatuhi vonis hukuman ringan, di antara keempat terdakwa lainnya.

4 hal meringankan vonis Bharada E:

1.  Dapat permintaan maaf keluarga

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Iklan untuk Anda: Media Luar Negeri Soroti Penyanderaan Pilot Susi Air Oleh Egianus Kogoya
Advertisement by
 
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

2.  Justice Collaborator (pelaku bekerjasama)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved