Berita Jepara

Pemkab Jepara Usulkan Ranperda Pajak dan Retribusi, Harus Segera Dibahas Jika Tak Mau Kehilangan PAD

Pemkab Jepara telah mengusulkan Ranperda Pajak dan Retribusi dan meminta DPRD segera membahasnya.

istimewa
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat menghadiri rapat paripurna penyampaian perda Kabupaten Jepara di DPRD Jepara, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya itu diwujudkan melalui pajak dan retribusi.

Pemkab Jepara telah mengusulkan Ranperda Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Perda Pesantren di Jepara Segera Terwujud, Pemkab - DPRD Satu Suara 

DPRD Jepara telah menerima usulan  tersebut.

Selanjutnya, kedua belah pihak akan membahasnya.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, Ranperda tersebut harus segera dibahas karena penting.

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi itu juga sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

"Untuk itu (Perda) Pajak dan Retribusi segera dibuat," kata Sekda Edy Sujatmiko, Senin (13/2/2023).

Menurut Edy, apabila Ranperda ini tak segera diselaikan maka menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Jepara.

Yang pasti Kabupaten Jepara kehilangan potensi PAD.

Ranperda  tersebut akan dibahas oleh Panitia khusus. Dalam pembahasan itu, Pansus akan membahas detail ruang lingkup apa saja yang ditarik pajak dan retribusi.

Di samping itu juga, teknis pemungutan, penundaan, pembebasan, keringanan, atau pemgurangaan juga akan dibahas.

Termasuk juga sanksi bagi pihak yang tidak tertib membayar pajak.

Untuk pajak daerah ruang lingkup dibahas Pansus berkisar pada pajak bumi dan bangunan.

Baik yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh pribadi maupun badan.

Pengecualian untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.

Untuk retribusi daerah, rencananya Pansus membahas retribusi parkir di tepi jalan raya, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pasar serta pengendalian lalu lintas.

Tak hanya itu, retribusi penyediaan kegiatan usaha, pelelangan ikan, tempat wisata, serta penginapan juga akan dibahas Pansus.

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved