Kampung Ilegal WNI
Melihat Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia, di Tengah Hutan Lebat, Beberapa Menit dari Pusat Kota
Aparat Malaysia menemukan dan menggusur perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malysia.
TRIBUNMURIA.COM - Aparat berwenang di Malaysia menemukan dan menggusur perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia.
Perkampungan ilegal warga Indonesia itu berada di tengah hutan, yang hanya bisa diakses dengan jalan kaki sejauh 1,2 kilometer.
Namun begitu, rupanya perkampungan ilegal warga Indonesia itu hanya berjarak beberapa menit dari pusat kota yang ramai, serta sekitar 4 Km dari komplek kantor kepolisian setempat.
Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu, dilengkap genset dan sekolah darurat.
Diperkirakan, perkampungan ilegal warga Indonesia itu sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya.
Bermula dari laporan warga Malaysia
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengungkapkan, temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, bermula dari laporan warga setempat.
Dikutip dari media Malaysia Berita Harian pada Selasa (7/2/2023), JIM mendapat aduan dari warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di sana.
Media Malaysia lainnya yaitu The Star melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini terletak di dalam perkebunan kelapa sawit yang sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.
JIM lalu menyelidiki lokasi yang diadukan warga tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi lebatnya tanaman serta tanpa akses jalan masuk.
Di sana ada aliran sungai kecil jernih, menjadi sumber air yang cukup untuk minum dan kebutuhan sehari-hari.
Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022.
"Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses," ujarnya.
Adapun Khairul Dzaimee menuturkan, JIM menggusur permukiman ilegal warga Indonesia itu pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu.
"Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan," terang dia.
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Alfamart Perkuat Kemitraan dan Akses Modal UMKM Semarang |
|
|---|
| Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan Jateng Raih Sertifikasi ISO 9001:2015 |
|
|---|
| 100 Hari Wafatnya Imam Aziz: Mengenang Kiai Rakjat Melalui Dua Buku |
|
|---|
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/perkampungan-indonesia-ilegal-di-malaysia.jpg)