Kampung Ilegal WNI

Melihat Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia, di Tengah Hutan Lebat, Beberapa Menit dari Pusat Kota

Aparat Malaysia menemukan dan menggusur perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malysia.

Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM)
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook. 

TRIBUNMURIA.COM - Aparat berwenang di Malaysia menemukan dan menggusur perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia.

Perkampungan ilegal warga Indonesia itu berada di tengah hutan, yang hanya bisa diakses dengan jalan kaki sejauh 1,2 kilometer.

Namun begitu, rupanya perkampungan ilegal warga Indonesia itu hanya berjarak beberapa menit dari pusat kota yang ramai, serta sekitar 4 Km dari komplek kantor kepolisian setempat.

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu, dilengkap genset dan sekolah darurat.

Diperkirakan, perkampungan ilegal warga Indonesia itu sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya.

Bermula dari laporan warga Malaysia

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengungkapkan, temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, bermula dari laporan warga setempat.

Dikutip dari media Malaysia Berita Harian pada Selasa (7/2/2023), JIM mendapat aduan dari warga yang mengkhawatirkan keselamatan penduduk di sana.

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.
Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook. (Bernama via Facebook Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM))

Media Malaysia lainnya yaitu The Star melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini terletak di dalam perkebunan kelapa sawit yang sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

JIM lalu menyelidiki lokasi yang diadukan warga tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi lebatnya tanaman serta tanpa akses jalan masuk.

Di sana ada aliran sungai kecil jernih, menjadi sumber air yang cukup untuk minum dan kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi tentang perkampungan ilegal beberapa bulan lalu pada 2022.

"Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses," ujarnya.

Adapun Khairul Dzaimee menuturkan, JIM menggusur permukiman ilegal warga Indonesia itu pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat dalam Operasi Penegakan Terpadu.

"Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved