Kampung Ilegal WNI
Melihat Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia, di Tengah Hutan Lebat, Beberapa Menit dari Pusat Kota
Aparat Malaysia menemukan dan menggusur perkampungan ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan, Malysia.
Khairul Dzaimee menegaskan bahwa penggusuran dilakukan sesuai prosedur, karena orang-orang tersebut tidak memiliki dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay), serta untuk mencegah warga asing kembali ke sana.
Mereka melanggar aturan-aturan Malaysia yaitu Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.
"Semua yang ditahan ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," imbuh Dirjen JIM tersebut.
Ia mengemukakan, orang-orang yang ditahan tidak berniat pulang ke negara asal dan ingin terus berada di Malaysia dalam waktu panjang meski tanpa dokumen sah.
Dilengkapi genset dan sekolah darurat

Kompas.com sebelumnya memberitakan, perkampungan ilegal ini dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa yang diyakini sudah ada sejak lama.
Permukiman ini bahkan sudah dilengkapi genset dan memiliki sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.
"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ungkap Khairul Dzaimee.
Ketika penggusuran dilakukan, JIM turut menemukan beberapa senjata tajam seperti lembing dan parang.
Beberapa penghuni sempat mencoba melarikan diri, ada juga yang mencoba bertindak agresif untuk menghindari penangkapan, tetapi semuanya dapat dipatahkan petugas.
Fakta lainnya adalah, perkampungan ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.
Selain itu, perkampungan ilegal itu rupanya cukup dekat dengan jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, penghuni perkampungan ilegal ini bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka.
Para penghuni perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia ini juga memelihara unggas sebagai sumber protein.
Warga pertanyakan integritas aparat Malaysia
Kedatangan 3 Driver Bus Profesional dari JIDS Karanganyar Jadi Sorotan Media Jepang |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Kolaborasi YLPKGI dan Muhammadiyah Resmikan SPPG, Arsjad Rasjid: Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
Peluang Industri Kripto pada Paruh Kedua 2025, Upbit Soroti Pengaruh Tiga Faktor Utama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.