Berita Grobogan
Viral Ema Tuntut Upah Lembur, Disnakertrans Jateng: Buruh yang Bersangkutan Tak Boleh Di-PHK
Disnaker Jateng temukan pelanggaran oleh perusahaan di Grobogan dalam kasus viral buruh tuntur pembayaran upah lembur. Pabrik dilarang PHK buruh
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati memastikan kasus pekerja di Grobogan yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.
Meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
Hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Jumat (3/2/2023) lalu.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin."
"Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.
Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.
Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana.
Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena hal seperti ini," paparnya.
Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah.
Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota.
Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.
Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. (*)
Sound Horeg Resahkan Warga Purwodadi saat Jelang Sahur Disita Polisi, Pemilik Diminta Lakukan Ini |
![]() |
---|
Nestapa Petani Grobogan Jelang Lebaran: Sawah Jadi Padang Pasir Dampak Banjir, Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Tasripin Penderita Katarak di Grobogan, Tak Tahu Istrinya telah Meninggal di Rumah |
![]() |
---|
Tanggul Sungai Tuntang di Grobogan Jebol: Rendam Desa hingga Jalur Rel Kereta Semarang-Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rel Kereta di Papanrejo Grobogan Kembali Dikepung Air, Imbas Sungai Tuntang Meluap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.