Berita Jateng

JZZ yang Ditangkap Kasus Narkotika Jabat Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Dari Fraksi PKB

Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZZ (53) harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketua Komisi B ditangkap BNNK Batang

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Indra Dwi Purnomo
Anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZZ (kanan), dan UBS (duduk di kursi roda) digelandang anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang saat kegiatan press release di halaman BNNK setempat. 

TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN -  Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZZ (53) harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

JZZ ditangkap BNNK Batang bersama pensiunan ASN. 

"Kalau benar yang tadi didapatkan infonya, tapi masih saya dalami ya itu Ketua Komisi B," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2203).

Dari press release yang digelar BNNK, wakil rakyat yang diamankan itu adalah anggota DPRD Kota Pekalongan yang masih aktif.

"Fraksinya kalau nggak salah sementara dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB)," imbuhnya.

Azmi Basyir menjelaskan, memang mendapatkan undangan dari BNNK Batang untuk menghadiri press release terkait kasus yang menjerat JZZ.

Akan tetapi, ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Harusnya saya menghadiri karena memang saya mau preskon di sana juga terkait itu. Cuma ternyata, ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan."

"Jadi mungkin kita akan memberikan keterangan lebih lengkap rencananya besok Jumat (3/2/2023)," jelas Azmi Basyir.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan JZZ Pertama Pakai Narkotika Sejak 1990, Konsumsi Sabu dan Inex

Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNNK Batang, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pelecehan Modus Rogoh Pantat di Salatiga, Korban Alami Trauma

Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, bahwa tersangka JZZ dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.

"Untuk tersangka JZZ menurut pengakuannya pertamakali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali."

"Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara kepada Tribunjateng.com, saat konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis, (2/2/2023).

Kemudian, untuk JZZ itu sering mengkonsumsi sabu dan inex.

Lalu, untuk tersangka UBS dari hasil pemeriksaan sudah mengkonsumasi barang haram tersebut sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja.

"UBS merupakan pensiunan ASN," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved