Berita Kudus
Pornografi dan Persoalan Ekonomi Picu Pernikahan Dini, Aturan Usia 19 Tahun Menikah Tak Cukup
Maraknya pernikahan dini menjadi keprihatinan berbagai kalangan. Maraknya konten pornografi diyakini menjadi salah satu faktor pemicu pernikahan dini
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Maraknya pernikahan dini menjadi keprihatinan berbagai kalangan.
Maraknya konten pornografi diyakini menjadi salah satu faktor pemicu pernikahan dini.
Psikolog Klinis, Rr Dwi Astuti, mengatakan pernikahan dini menjadi permasalahan klasik yang terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut memerlukan aksi yang tepat.
Dwi yang juga dosen Universitas Muria Kudus tersebut mengatakan bahwa aturan yang diturunkan seperti pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun masih belum cukup untuk meminimalisir pernikahan dini.
"Pernikahan dini, terjadi karena pendidikan kurang merata. Perlu hal yang diedukasikan seperti kesehatan reproduksi, itu juga perlu ada kerjasama antara sekolahan dengan puskesmas. Tidak cukup hanya dengan bimbingan konseling di sekolahan saja," katanya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Minyakita di Kabupaten Semarang Langka dan Harga Melonjak, Harus Cari Dari Luar Daerah
Baca juga: Disabilitas di Blora Antusias Ikut Lomba Azan Kapolres Cup, Dicoret Karena Tak Cukup Umur
Baca juga: PSIS di Atas Angin, Main di Kandang Sendiri, Persib Tak Diperkuat Ricky Kambuaya dan Henhen
Dwi menerangkan, perlu banyak campur tangan untuk mengatasi permasalahan pernikahan dini.
Terlebih terkait pengaruh pornografi yang menyebabkan pergaulan anak muda kian bebas.
"Harusnya, edukasi seks bisa disampaikan sejak dini melalui materi kesehatan reproduksi," urainya.
Ada beberapa materi yang disampaikan yakni terkait dampak puber baik positif ataupun negatifnya dan cara untuk mengatasinya.
Termasuk mengatasi kecanduan pornografi, sehingga tidak muncul perilaku imitasi atau meniru. Terlebih pornografi memiliki sifat pengrusakan otak.
"Kemudian, upaya lain pencegahan nikah dini bisa edukasi melalui orang tua," urainya.
Dwi menyebut, alasan orang tua menyetujui pernikahan usia dini yakni adalah faktor ekonomi.
Lantaran, beban orang tua terlebih dari pihak perempuan berkurang jika anaknya sudah menikah.
Karena ketika anak dinikahkan, umumnya akan hidup sendiri.
Selain itu, faktor stigma yang masih melekat di masyarakat juga menjadi penyebab pernikahan dini.
"Masih banyak kita temui, kalau umur sekian belum menikah itu dianggap tidak laku. Malah terkadang ada yang disindir dengan kata-kata perawan tua," ucapnya. (Rad)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/acara-resepsi-pernikahan-dini-ar-siswa-smk-lombok-barat-yang-menikahi-2-gadis.jpg)