Rudapaksa Anak Bawah Umur

CEK FAKTA 1 Oknum LSM BPPI Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa Tewas di Penjara: Hoaks

Satu dari 7 oknum LSM BPPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Brebes, dikabarkan tewas saat ditahan kepolisian

istimewa
Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BREBES - Satu dari 7 oknum LSM BPPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penipuan di Brebes, dikabarkan tewas saat ditahan oleh pihak kepolisian.

Kabar ini tersebar melalui pesan berantai dan disertai sebuah link pemberitaan.

Selain melalui pesan berantai layanan pesan singkat WhatsApp (WA) kabar tersebut juga disebarkan melalui sejumlah akun media sosial.

Baca juga: Oknum LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Jadi 9, Dua Orang Masih Buron

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Oknum LSM BPPI, Peras dan Tipu Keluarga Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Brebes

Baca juga: Diminta Bayar Ratusan Juta, Pelaku Rudapaksa Tetap Dipenjara, Orangtua Laporkan LSM BPPI ke Polisi

Dalam kabar itu disebutkan, tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga korban rudapaksa terhadap anah bawah umur di Brebes itu adalah Wardi Supardi alias WS.

Tribunmuria.com pun melakukan penelusuran dan cek fakta atas kabar tersebut.

Pihak Polres Brebes langsung membantah kabar tersebut.

Satreskrim Polres Brebes menyatakan bahwa kabar tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoaks.

Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda.

AKP Dewa mengatakan, informasi yang menyatakan seorang tersangka meninggal dunia itu hoaks atau berita bohong. 

Saat ini tersangka ada di rumah tahanan Polres Brebes  

"Dapat kami sampaikan dan pastikan bahwa tersangka atas nama WS masih hidup dan dalam keadaan sehat," katanya. 

AKP Dewa memastikan, pihaknya juga melakukan prosedur sesuai SOP sebelum memasukan tersangka ke tahanan. 

Ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. 

Saat ini, ketujuh tersangka juga dalam keadaan sehat semua. 

"Sebelum memasukkan tahanan kami juga melalui pemeriksaan kesehatan. Kami sampaikan bahwa tujuh tersangka dalam keadaan sehat semua," jelasnya.

9 orang anggota LSM BPPI tersangka: 7 ditahan, 2 buron

Sebelumnya diberitakan, okum LSM BPPI yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes bertambah dua orang.

Sehingga, kini total terdapat 9 orang tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku rudapaksa anak bawah umur di Brebes.

7 dari 9 orang tersangka telah ditangkap dan ditahan kepolisian.

Tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). (istimewa)
Sementara, dua orang sisanya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DP0," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan di pesan singkat, Jumat (20/1/2023).

Ia bepesan, kepada para tersangka yang masih buron hendaknya segera menyerahkan diri.

Tidak usah bersembunyi sebab cepat atau lambat pasti tertangkap.

"Lebih baik beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan.

Tujuh orang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka hari ini.

Mereka terbukti oleh polisi melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng,Jumat (20/1/2023).

Ketujuh tersangka masing-masing adalah:

  1. Edi Sucipto (36)
  2. Wardi Supardi (40)
  3. Andy Sugiyanto (42)
  4. Bambang Jatmiko (35)
  5. Tashadi (43)
  6. Abdul Mutholib (42), dan
  7. Udin Zen (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.

Di sisi lain, Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes.

Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes.   Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.

Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu  secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.

Tribun masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp200 juta oleh pihak LSM.

Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp62 juta dari hasil meminjam.

Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp30 juta.

6 pelaku rudapaksa jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, unit Reskrim Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap WD (15) seorang gadis sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Enam pelaku masing-masing adalah remaja pria berinisial AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16) dan seorang dewasa Adi Irawan (18).

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (17/1/2023) malam.

"Iya, para pelaku ditangkap di rumahnya, lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa."

"Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Berhubung para pelaku mayoritas di bawah umur maka pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. 

Sedangkan korban berinisil WD (15) juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia

Selain para tersangka, polisi juga masih mendalami keterangan para saksi.

"Ada empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," imbuhnya.

Iqbal menambahkan, Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. 

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved