Rudapaksa Anak Bawah Umur

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Hamil 3 Bulan Dikeluarkan Sekolah

Bocah perempuan 12 tahun di Banyumas hamil setelah dirudapaksa 4 kakek dan 1 pemuda. Korban kini dikeluarkan dari tempatnya sekolah.

Istimewa/net
Ilustrasi anak di bawah umur korban rudapaksa. 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Kisah memilukan dialami bocah perempuan berusia 12 tahun, asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, berinisial AA.

Betapa tidak, bocah perempuan 12 tahun itu jadi korban asusila 4 kakek bejat dan 1 pemuda lain.

AA dirudapaksa secara bergilir dan terpisah oleh para pelaku, hingga akhirnya kini ia hamil 3 bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes, Kasusnya Sempat Diredam LSM

Baca juga: Polisi Telusuri Perangkat Desa dan LSM di Brebes yang Damaikan Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun

Lantaran hamil, AA dipaksa oleh sekolah tempatnya ia selama ini belajar, untuk mengundurkan diri dari peserta didik pada lembaga pendidikan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh ayah korban, N (54).

Ayah AA mengatakan, setelah menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 3 bulan, anaknya tak lagi bersekolah.

Adapun alasan korban tidak bersekolah adalah karena pihak sekolah memintanya supaya membuat penyataan mengundurkan diri.

"(Sekolah meminta) saya supaya bikin pernyataan mengundurkan diri buat anak saya," katanya kepada Tribunmuria.com, Rabu (18/1/2023).

Selanjutya AA disarankan ikut kejar paket B, guna meneruskan jenjang pendidikan sang anak.

"Waktu itu sudah dikasih contoh suratnya, disuruh (tinggal) tanda tangan saja," imbuh N.

Korban diketahui bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Kebasen, Banyumas.

"Disuruh pihak sekolah supaya bikin pernyataan mengundurkan diri, maksudnya mutasi atau pindah."

"Iya mungkin pihak sekolah malu atau bagaimana kita gak tahu," ungkapnya. 

Perintah supaya mengundurkan diri didapatkan orangtua seminggu selepas korban melaporkan ke polisi dan ramai menjadi berita.

Orangtua pikirkan perasaan sang anak

Orangtua korban mengaku merasa ikhlas saja anaknya keluar dari sekolah karena dia memikirkan perasaan anaknya.

Apalagi ketika nanti melahirkan tentunya hal itu akan menjadi rasa malu bagi si anak.

Pihak dari sekolah menyarankan kepada orangtua korban agar pindah ke kejar Paket B.

Sementara itu, N meminta penegak hukum agar ke-4 tersangka rudapaksa anaknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Menurut N, ke-4 kakek bejat itu telah menghancurkan masa depan anaknya.

"Semua pelaku supaya diproses hukum saja, saya kenal mereka karena tetangga," imbuhnya. 

Kronologi kejadian versi orangtua korban

N pun menceritakan awal mula terkuak anaknya disetubuhi, saat anaknya itu tidak kunjung menstruasi.

"Saya lakukan tes pack jadi anak baru mengaku dan bercerita, awalnya diam saja tidak mau cerita."

"Saya merasa bagaimana yah, anak kecil sudah hamil dan punya anak kecil juga," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, ikut menganggapi kasus tersebut.

Joko mengaku prihatin telah terjadinya kasus tersebut.

Pihak dinas, katanya, akan turut membantu korban untuk bisa melanjutkan pendidikan, melalui kejar Paket B misalnya.

"Nanti dibantu untuk Paket B, pihak sekolah juga siap mengkomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, red) yang mengelola Paket B," katanya.

Tersangka bertambah

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan saat ini ada satu tambahan tersangka atas kasus tersebut. 

Sebelumnya ada empat orang tersangka yang semuanya merupakan kakek-kakek. 

Sementara satu tersangka tambahan, yaitu Y (27) asal Patikraja.

Kasatreskrim mengatakan masing-masing tersangka melakukan perbuatan itu sendiri-sendiri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan dimungkinkan ada tiga tersangka lain dalam tahap pengejaran.

"Modusnya merayu korban dan memberikan sejumlah uang, dan tempatnya ada yang di rumah korban ada yang di hotel," jelasnya.

Bahkan ada juga tersangka yang melakukannya di kuburan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Empat tersangka yang merupakan kakek-kakek adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja.

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak November hingga Desember tahun 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orangtua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved