Berita Jateng

Tak Kapok, Dua Residivis Lulusan Nusakambangan dan Kedungpane Kembali Dibekuk saat Ambil Paket Sabu

Satreskoba Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna sabu.  Dua di antaranya yakni Sunaryo (48) dan Ari Susanto (42).

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/Dok Polrestabes Semarang
Tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu ditangkap polisi saat sedang hendak mengambil barang tersebut di kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satreskoba Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. 

Dua di antaranya yakni Sunaryo (48) dan Ari Susanto (42) alias Gepeng.

Sunaryo residivis kasus yang sama yang keluar dari Lapas Kedungpane Semarang pada 2016 silam.

Sedangkan Gepeng residivis jebolan lapas Permisan Nusakambangan pada tahun 2019.

Satu tersangka lainnya Irwan Suseno (37) merupakan pemain baru.

"Iya betul, ada dua kasus yang kami ungkap bulan ini, dua tersangka ada yang residivis," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto saat dihubungi Tribun, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Diduga Dibunuh, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamar Hotel di Blora

Baca juga: Imlek, Kelenteng Sam Poo Kong Hadirkan Artis, Reog Ponorogo Hingga Tari Jatilan, Ini Jadwalnya 

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Jepara, Usia 35 - 50 Tahun

Kasus pertama yakni penangkapan pelaku Sunaryo, di Jalan Tengger Raya Barat Kecamatan Gajahmungkur.

Kasus kedua yakni penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama Ari Susanto dan Irwan Suseno yang ditangkap di Jalan Badak Raya ,Pandean Lamper,Kecamatan Gayamsari.

Menurut AKBP Edy, penangkapan Sunaryo hasil  dari patroli pada Senin (9/1/2023) malam.

Pihaknya menyisir wilayah kelurahan Gajahmungkur  yang disinyalir sering dijadikan transaksi narkotika.

Di lokasi itu, polisi menjumpai Sunaryo.

Polisi langsung melakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik hitam isi sabu yang disimpan di dompet.

Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama  Endy yang saat ini masih dikejar polisi.

"Barang bukti yang kami amankan sabu seberat 0,8 gram," jelasnya. 

Kasus berikutnya, Gepeng dan Irwan Suseno alias Yong tertangkap polisi saat hendak mengambil narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram pada Senin (9/1/2023) malam. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved