Berita Jateng
Tak Kapok, Dua Residivis Lulusan Nusakambangan dan Kedungpane Kembali Dibekuk saat Ambil Paket Sabu
Satreskoba Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna sabu. Dua di antaranya yakni Sunaryo (48) dan Ari Susanto (42).
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/Dok Polrestabes Semarang
Tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu ditangkap polisi saat sedang hendak mengambil barang tersebut di kota Semarang.
Di handphone milik Irwan masih ditemukan alamat sabu yang ditunjukan oleh bandar.
Keduanya lantas diantar polisi untuk mengambil barang haram itu sesuai petunjuk dari bandar.
"Total sabu dari ketiga tersangka seberat 1,3 gram," jelasnya.
Terkait asal barang haram tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan.
Tak menutup kemungkinan operator sabu berasal dari lembaga pemasyarakatan mengingat dua tersangka adalah seorang residivis. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ini-sabu-ditangkap-polisi-saat.jpg)