Berita Jateng

Bapak yang Hamili Anaknya, Seorang Penyandang Disabilitas Ganda di Blora Terancam 9 Tahun Bui

S (62) yang diduga kuat menghamili anaknya sendiri, F seorang disabilitas ganda hingga melahirkan dua kali terancam hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
Tribun Muria/Dok. Humas Polres Blora
Pelaku saat dibawa petugas usai menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/1/2023). 

Keterbatasan korban tersebut sempat menjadi kendala bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku yang menghamili korban.

Saat akan ditangkap, pelaku sedang berada di salah satu warung kopi di desa setempat.

Lalu diminta salah seorang tetangganya untuk segera datang ke rumah kepala desa dengan dalih pengurusan kartu keluarga (KK).

Di rumah kades itu, sudah menunggu beberapa personel polisi.

Polisi itu lalu mengajak pelaku untuk ke rumahnya dengan dalih menjenguk bayi korban.

Beberapa saat kemudian, polisi lalu mengajak K untuk ke Blora dengan menggunakan mobil.

"Pelaku sepertinya tidak tau kalau akan ditangkap polisi. Setelah itu, ibu korban disusulkan juga ke Blora. Sepertinya untuk dimintai keterangan. Tapi baru pulang ke rumah sekitar pukul 2.00. Saya menunggu di rumah ini bersama beberapa tetangga,” ungkap D yang selaku paman korban.

Sementara itu, salah seorang tetangga korban yang tidak mau disebutkan namanya mengaku lega setelah terduga pelaku itu ditangkap.

Sebab sebelumnya pelaku selalu menuduh orang lain yang menghamili anak kandungnya itu.

Pelaku juga menyampaikan kepada tetangganya bahwa dia bukan pelaku yang menghamili F.

"Kami harap S dapat dihukum seberat-beratnya. Setimpal dengan perbuatannya," tegas tetangga F ini. (kim)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved