Berita Jateng
Bapak yang Hamili Anaknya, Seorang Penyandang Disabilitas Ganda di Blora Terancam 9 Tahun Bui
S (62) yang diduga kuat menghamili anaknya sendiri, F seorang disabilitas ganda hingga melahirkan dua kali terancam hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – S (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diduga kuat menghamili anaknya sendiri, F seorang disabilitas ganda hingga melahirkan dua kali terancam hukuman 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/1/2023).
Saat konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono beserta anggotanya.
Kompol Christian Chrisye Lolowang membeberkan, kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari F .
"Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu," ucap Kompol Christian Chrisye Lolowang kepada tribunmuria.com.
"Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegas Kompol Christian Chrisye Lolowang.
Baca juga: Ratusan Kades se-Karanganyar Bertolak ke Jakarta, Tuntut Lama Masa Jabatan 9 Tahun
Baca juga: Difabel Korban Pencabulan di Blora Melahirkan Dua Kali, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Sendiri
Baca juga: Polres Blora Tangkap Terduga Pelaku yang Menghamili Perempuan Difabel, Sudah Melahirkan Dua Kali
Seperti diberitakan, S diamankan Polres Blora karena diduga menyetubuhi anaknya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.
S diamankan pada hari Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 potong celana pendek warna biru, 1 potong celana dalam warna biru dan 1 potong baju batik warna merah.
Serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menyebut, terduga pelaku tersebut merupakan orang dekat korban.
Dia juga membenarkan bahwa terduga pelaku yang ditangkap merupakan ayah kandung korban.
AKP Supriyono menjelaskan, tidak ada kendala pada saat penangkapan pelaku. Tidak ada perlawanan dari terduga pelaku tersebut.
"Penyelidik sudah profesional semua. Untuk mengungkap siapa pelakunya itu yang kendala. Untuk selanjutnya, akan tetap proses hukum sesuai aturan," lanjut AKP Supriyono.
Diketahui, F merupakan salah seorang disabilitas ganda. Yaitu tuna rungu wicara dan tuna grahita.
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/saat-dibawa-petugas-usai.jpg)