Berita Jateng

Rumah di Semarang Utara Digeruduk Tiga Orang, Kecus Hajar Ketiganya, Kini Malah Jadi Tersangka

Nasib apes dialami Kecus warga Tambak Mulyo, Tanjung Mas, Semarang Utara. Ia menjadi tersangka karena menghajar tiga tetangganya.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Iwan Arifianto.
Polisi saat menunjukan pisau dapur yang digunakan Ahmad Susanto (29) alias Kecus warga Tambak Mulyo, Tanjung Mas, Semarang Utara, untuk  menyabet tiga tetangganya sampai ibu jari seorang korban harus diamputasi, di Kota Semarang.    

Ayah Kecus sempat membukakan pintu saat ketiga orang itu menggedor-gedor pintu rumah. 

Ketiga orang itu sempat berteriak teriak sehingga Kecus ketakutan lalu menyiapkan senjata tajam untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu.

"Iya para korban teriak kalimat genah-genahan (mempertanyakan kejelasan masalah)," ungkapnya.

Ketiga orang itu lantas masuk ke dalam rumah Kecus, hingga terjadilah perkelahian tersebut.

Perkelahian sempat merembet ke luar rumah Kecus. Di lokasi itu Kecus hampir dihantam dengan batu paving. 

Setelah perkelahian, Kecus kabur hingga ditangkap polisi di Perumahan Griya Pandawa, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Senin (9/1/2023) pukul 13.00 WIB. 

"Sedangkan para korban dibawa  ke RS Sultan Agung. Salah seorang korban diamputasi di ibu jari tangan kiri (korban Budi Utomo)," terangnya.

Sempat dikabarkan pula, ketiga korban melakukan perusakan terhadap rumah Kecus. Namun sejauh ini polisi belum dapat membuktikan aduan tersebut.

"Tersangka (Kecus) juga melaporkan ke kami soal perusakan, sudah kami lakukan olah tempat kejadian perkara, sejauh ini belum bisa dibuktikan," tuturnya.

Kini, Kecus diancam pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Iwn)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved