Berita Jateng

Ribuan Nelayan Demo Tolak Pungutan PNBP 10 Persen, Jalan Lingkar Tegal Ditutup

Ribuan nelayan di Pantura Tegal menggelar aksi demontrasi menolak tingginya pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterapkan KKP

Tribun Jateng/Fajar Bachruddin Achmad
Nelayan pantura long march di Jalan Lingkar Tegal, Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Ribuan nelayan di Pantura Tegal menggelar aksi demontrasi menolak tingginya pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (12/1/2023).

Aksi penyampaian tuntutan itu menyasar tiga lokasi.  Yakni Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kantor Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, dan Kantor DPRD Kota Tegal

Jalan Lingkar Tegal bahkan sempat ditutup oleh kepolisian karena dilalui long march massa. Kendaraan akhirnya dialihkan melalui Jalur Pantura.

Seorang pemilik kapal sekaligus tokoh nelayan, Tambari Gustam mengatakan, aksi damai ini merespon segala kebijakan pemerintah pusat yang justru semakin menyusahkan nelayan

Tuntutannya antara lain menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen. 

"Kami minta turunkan jadi 5 persen," kata Tambari kepada tribunjateng.com.

Baca juga: Terisolasi Karena Banjir, Warga Dukuh Karangturi Kudus Andalkan Perahu untuk Akses Keluar Masuk

Baca juga: Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Baca juga: Basuki akan Upgrade Pompa Air Tanggulangin Kudus, 10 Kali Lipat Lebih Besar: Malu Banjir Terus

Tambari mengatakan, ia dan pemilik kapal lainnya saat ini lebih memilih untuk menyandarkan kapal di pelabuhan. 

Banyak yang tidak bisa memberangkatkan karena kebijakan yang semakin menyusahkan nelayan

"Biar Pak Jokowi mendengar, kami tidak bisa memberangkatkan kapal-kapal akibat peraturan yang ada," ujarnya. 

Ketua HNSI Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, aksi ini dilakukan bergilir oleh nelayan di Pantura Jawa Barat- Jawa Tengah. 

Meliputi nelayan Indramayu, Brebes, Tegal, Pati, Rembang, dan daerah lainnya.

Aksi ini untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat. 

Satu di antara tuntutannya, menokal tarif PNBP pasca produksi sebesar 10 persen yang dibebankan setiap kali trip.

"Semula 10 persen dibebankan selama setahun, kami masih bisa bertahan. Mulai Januari 2023, 10 persen dibebankan tiap trip," ungkapnya. 

Riswanto menjelaskan, hasil tangkapan belum dilelang saja nelayan sudah dibebankan oleh PNBP yang merupakan bruto atau lelang kotor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved