Berita Nasional
Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Artis Ferry Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
TRIBUNMURIA.COM - Artis Ferry Irawan resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda. Kekerasan yang dialami Venna Melinda disebut tak hanya sebatas fisik namun juga psikis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri. Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Legenda Gitaris Rock Jeff Beck Meninggal, Wariskan Pesan Cara Membuat Lagu Biar Banyak Disukai
Baca juga: Basuki Janji Normalisasi Sungai Wulan Sepanjang 47 Km, Telan Biaya Rp1,4 Triliun: Ini Baru Tender
Baca juga: Cekcok di Hotel, Berbuah Laporan Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Diperiksa Polisi
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.
Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Venna Melinda mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah. Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.
Venna Melinda mengaku, ancaman fisik dan psikis dialaminya sejak tiga bulan terakhir.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda ", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/12/120637578/ferry-irawan-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kdrt-venna-melinda.
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/verrell-bramasta-dan-athalla-naufal-di-pernikahan-ibunda-venna-melinda-ferry-irawan.jpg)