Berita Jateng

Terlibat Tawuran di Patikraja Banyumas, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

mpat anggota geng motor diamankan Satreskrim Polresta Banyumas di Jalan raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu

Istimewa/Polresta Banyumas
Anggota geng motor saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari. 

TRIBUNMURIA.COM, BANYUMAS - Empat anggota geng motor diamankan Satreskrim Polresta Banyumas di Jalan raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari.

Empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan yaitu MF (20) warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat. 

"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap ," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Indahnya Toleransi di Kudus, Pengungsi Banjir Warga Tanjung Karang Salat di Dalam Gereja

Baca juga: Warga Demak dan Semarang Ditangkap Karena Diduga Edarkan Sabu-Sabu di Blora

Baca juga: WASPADA! Jalan Pantura Semarang Demak Penuh Lubang, Kerap Memakan Korban, Ini Titiknya

Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Patikraja tentang kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor. 

Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) benar telah terjadi adanya tawuran.

Petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa.

Petugas mendapati beberapa terduga pelaku sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri. 

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centi meter, 1 buah sabit panjang 50 centimenter bergagang kayu, 1 bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 cm.

Kemudian ada pula 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centimeter, 1 buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan 1 Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved