Berita Blora
Warga Demak dan Semarang Ditangkap Karena Diduga Edarkan Sabu-Sabu di Blora
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pria tersebut yakni GPA (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB di perempatan traffic light turut wilayah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.
"Berasal dari informasi warga, akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu GPA dan APS," ucap AKP Edi Santosa kepada tribunmuria.com, Senin (9/1/2023) di Mapolres Blora.
Baca juga: Ini Toko di Semarang yang Sediakan Makanan Khas Imlek, Ada Plum Hingga Kue Keranjang
Baca juga: Sejarah PDIP, Bermula dari PNI Soekarno, Peristiwa Kudatuli, hingga Berjaya Dipimpin Megawati
Baca juga: WASPADA! Jalan Pantura Semarang Demak Penuh Lubang, Kerap Memakan Korban, Ini Titiknya
AKP Edi Santosa membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.
Pada Minggu (8/1/2023) petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.
"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," ungkap AKP Edi Santosa.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Edi Santosa menegaskan, ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba.
Dirinya berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba," terang AKP Edi Santosa.
"Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," pungkas AKP Edi Santosa.
Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka meliputi :
Barang bukti yang disita dari GAP yakni 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 gram dan 1 buah Hp merk samsung M 30 warna putih.
Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
![]() |
---|
Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.