Berita Jateng
Mbah Sani Perjuangkan Tanahnya yang Sudah Dihuni 30 Tahun, Ari Wachid: Kami Kawal Hingga Komisi III
Mbah Sani, lansia miskin di Pati terancam kehilangan rumah yang sudah dihuninya sekitar 30 tahun seiring rencana eksekusi oleh PN Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
"Namun demikian ada warga lain yang kemudian melakukan gugatan di pengadilan dan tanah yang dibeli Mbah Sani ini masuk menjadi bagian dari sertifikat penggugat," kata dia.
Karena putusan pengadilan sudah inkrah, lanjut dia, Mbah Sani terancam nasibnya.
"Pengadilan Negeri Pati sudah memperingatkan supaya Mbah Sani mengosongkan lahannya. Maka kami hadir ke sini untuk melakukan pengawasan dan membuka bagaimana sejarah tumpang-tindih antara tanah Mbah Sani dengan tanah milik orang lain yang sama-sama mempunyai sertifikat hak milik," ucap dia.
Karman mengatakan, Senin besok ia akan bersurat dengan Bawas Mahkamah Agung. Dia berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan eksaminasi, menelaah apakah putusan Pengadilan Negeri Pati yang mengalahkan Mbah Sani sesuai dengan koridor hukum atau tidak.
"Ini tidak mempengaruhi peradilan, tapi kami ingin membuka kepada publik bahwa Mbah Sani ketika digugat tidak ada advokat yang mendampingi. Sehingga kemudian tidak mengajukan saksi-saksi ataupun bukti tertulis," kata dia.
Karman mengaku prihatin karena PN Pati memiliki posko bantuan hukum gratis, namun tidak merekomendasikannya kepada Mbah Sani.
Karman juga berharap, DPRD membantu untuk meminta PN Pati melakukan penundaan eksekusi.
"Sebab kami sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Paling tidak penundaan ini untuk menghormati proses memori PK yang kami lakukan," tandas dia.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Ari Wachid mengatakan, pihaknya tergerak ikut mengawal perkara Mbah Sani karena alasan kemanusiaan. Hati nuraninya terusik melihat lansia seperti Mbah Sani tidak bisa hidup dengan tenang menikmati masa tuanya di rumah yang sudah ditinggali selama puluhan tahun.
Setelah pertemuan ini, Ari Wachid akan menyampaikan materi dari kuasa hukum Mbah Sani kepada perwakilan Partai Gerindra di Komisi III DPR RI.
"Kami punya perwakilan di sana, Pak Habiburrokhman dan juga pimpinan komisi. Insyaa Allah beliau bijak menanggapi hal seperti ini. Terlebih Mbah Sani seorang warga miskin, janda, dan di pengadilan kemarin tidak didampingi kuasa hukum," kata Ari Wachid.
Menurut Ari, ini adalah hal yang seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Sebab Negara sudah mengalokasikan bantuan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu.
Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia berharap bisa dilakukan PK terhadap putusan PN Pati.
"Insyaa Allah saya juga akan datang ke PN Pati untuk meminta agar eksekusi ditunda," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Pati ini.
Sebelumnya, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan terkait Mbah Sani yang tidak didampingi advokat dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum, dalam hal ini hakim bersifat pasif.
Sebab menurutnya, perkara Mbah Sani adalah kasus perdata sehingga hakim bersifat pasif. Sehingga soal mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Mbah Sani.
"Jika pihak Mbah Sani tidak puas dengan putusan majelis hakim silakan saja tempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK)," tandas Aris.
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.