Berita Jateng

BPN Tunggu Warga Wadas Serahkan Berkas, Andri: Hanya Kurang 8 Bidang, Tak Ada Paksaan

BPN Tunggu Warga Wadas Serahkan Berkas, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener, Andri Kristanto: Kurang 8 Bidang, Tak Ada Paksaan

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener, Andri Kristanto. 

"Tetapi hari ini dengan tenang, dengan halus, menyampaikan apa yang perlu diperhatikan, termasuk mitigasi dampak dari yang ada,” ujarnya, Kamis (29/12) malam.

Ganjar mengungkapkan, beberapa warga Wadas mengajukan syarat.

Hal itu pun langsung disanggupinya. Kesanggupan serupa juga ditegaskan Kepala BBWS Serayu Opak, Dwi Purwantoro yang mendampingi Ganjar malam itu.

Termasuk, menindaklanjuti permintaan kelompok tani yang merasa dirugikan karena irigasinya tertutup dari jalan untuk lalu lintas kendaraan proyek. Ganjar mengapresiasi pihak BBWS-SO yang sigap meng-handle itu.

Di sisi lain, Gubernur Jateng dua periode itu menambahkan, sosialisasi kepada warga terkait penambangan terus dilakukan. Dia tidak ingin ada pemahaman keliru yang membuat warga ketakutan.

“Warga bisa mengawasi. Saya juga menyampaikan sebelum penambangan dilakukan, terhadap warga pun sudah dilakukan pelatihan, sudah ada bantuan-bantuan, baik itu sifatnya fisik, pelatihan, maupun peralatan. Itu sudah dilakukan,” tuturnya.

Hal yang sama juga berlaku terkait proses uang ganti rugi. Ganjar memastikan prosesnya akan berjalan baik dan sesuai dengan kesepakatan.

Cerita panjang persoalan Wadas, kata Ganjar, menemui babak baru di mana sejak awal diinginkannya berjalan seperti sekarang ini.

“Alhamdulillah. Saya menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah berkenan komunikasi terbuka, terharu juga saya."

"Yang dulu berbeda dan agak kenceng, Pak Ganjar mbok mampir ke rumah saya, Insyaallah saya ke sana,” tandasnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved