Jumat, 22 Mei 2026

Berita Jateng

Bocorkan Soal Ujian Perangkat Desa di Demak, Dua Dosen UIN Walisongo Divonis 1 Tahun Penjara

Dua dosen UIN Walisongo Amin Farih dan Adib divonis satu tahun penjara karena membocorkan soal perangkat desa dan memperoleh uang Rp 860 juta.

Tayang:
Penulis: Agus Salim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Agus Salim
Terdakwa kasus suap saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane pada Senin (12/12/2022)   

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Dua dosen UIN Walisongo yang tersangkut kasus suap perangkat desa di Demak, Amin Farih dan Adib divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Arkanu saat memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut.

Arkanu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Apel Hari Antikorupsi di Kudus, Samani: Seluruh Agama Melarang Korupsi

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya pada Senin (12/12/2022).

Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta. 

Jika denda tidak dibayar, kata dia, maka harus diganti dengan 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," imbuhnya.

Terdakwa Amin Farih dan Adib sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa telah memberikan janji berupa soal dan kunci jawaban melalui saksi dengan imbalan sejumlah uang," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kudus Mundur, Ini Alasannya

Meskipun begitu, vonis hukuman dalam kasus suap yang menimpa mereka lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, subsider 2 bulan kurungan atas pidana denda Rp 50 juta juga dikurangi menjadi 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan UIN Walisongo Amin Farih dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Adib didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp 830 juta dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak

Sedikitnya 16 calon perangkat desa tersebut dijanjikan bakal memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Baca juga: Tinjau Ujian CAT Calon Perangkat Desa, Ini Pesan Bupati Pati Haryanto

Sementara, Amin Farih dan Adib menerima uang itu dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa.

Dugaan tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu lantas mencuat karena kecurigaan Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq.

Imam curiga lantaran sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved