Berita Jepara

Apindo Jepara Tolak Usulan UMK Jepara 2023: Permenaker 18/2022 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Apindo Jepara secara tegas menolak usulan UMK Jepara 2023 yang naik 7,8 persen. Apindo menilai Permenaker 18/2022 timbulkan ketidakpastian hukum.

Tribun-Bali.com
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Jepara menolak usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Menurut Apindo Jepara, penghitungan upah minimum harus menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Karena itu, Ketua DPK Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengungkapkan pihaknya secara tegas menolak penetapan usulan UMK Jepara 2023.

Baca juga: Tok! UMK Jepara 2023 Resmi Diusulkan, Naik 7,8 Persen atau Rp164.000

Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Sebab, usulan UMK Jepara 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Pasalnya, permenaker mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikatikan dengan indeks tertentu.

Menurut Syamsul, keberadaan Permenaker ini membuat ketidakpastian hukum dalam penentuan upah minimum.

Karena sebelumnya, penentuan upah minimum merujuk pada PP Nomor 36/2022.

“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha."

"Diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Syamsul kepada tribunmuria.com, Sabtu (3/12/2022).

Dia mengungkapkan pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menetapkan UMK  bertentangan dengan PP Nomor 36/2021. 

Pihaknya akan mempertimbangkan mengambil jalur hukum, di antaranya menggugat ke PTUN, Kota Semarang.

Sikap Apindo yang menolak menggunalam formulasi perhitungan sesuai Permenaker telah tertuang dalam rekomendasi usulan upah UMK Kabupaten Jepara.

Dalam usulan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan 7,8 persen atau naik Rp164.223,52. 

Sementara pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan 10 persen.

Baik pihak pemerintah maupun serikat buruh, sama-sama menggunakan Permenaker Nomro 18 Tahun 2022 dalam perhitungan penetapan upah minimum.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved