Berita Jepara
Apindo Jepara Tolak Usulan UMK Jepara 2023: Permenaker 18/2022 Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Apindo Jepara secara tegas menolak usulan UMK Jepara 2023 yang naik 7,8 persen. Apindo menilai Permenaker 18/2022 timbulkan ketidakpastian hukum.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Dewan pengupahan usulakn kenaikan UMK Jepara 2023 7,8 persen
Sebelumnya, Pemerintahan Kabupaten Jepara telah melakukan pembahasan penetapan UMK Jepara 2023.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Kamis (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan nominal kenaikan.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Upah Minimum 2023.
"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen. Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com.
Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626, 63 atau naik Rp164.223, 52 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403,11
Angka kenaikan ini di luar ekspetasi serikat buruh.
Pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Alinasi Buruh Indonesia (KASBI) berdemo di depan Kantor Bupati.
Dalam tuntutannya, pihak buruh meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan 10 persen.
Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Jepara 2023 menjadi Rp2.319.243, 42.
Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Jepara.
“Kami akan aksi di provinsi tanggal 7 nanti,” kata Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto, Sabtu (3/12/2022).
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara berpihak kepada buruh.
Salah satu bentuknya menetapkan angka usulan kenaikan sesuai permintaan buruh.
Agus meminta Pemkab Jepara tidak mengusulkan kenaikan di bawah 10 persen.