Berita Jepara

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati. Mereka menolak usulan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 7,8%

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ratusan buruh dari FSPMI dan Kasbi berdemontrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar demo di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022).

Dalam orasinya Koordinator Kasbi Jepara Raya, Agus Priyanto, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menaikkan UMK Jepara 2023 sesuai dengan Permenaker Nomo 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam aturan tersebut diatur kenaikan UMK tidak boleh melebihi 10 persen.

Di samping itu, Agus meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan UMK 2023 tidak boleh di bawah 10 persen.

"Apabila tidak dipenuhi kami akan bertahan di sini," kata Agus Priyanti di depan masa aksi.

Demontrasi ini merespons hasil rapat pleno Dewean Pengupahan Kabupaten Jepara yang merekomendasikan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 7,8 persen.

Rapat itu dilaksanakan pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Tidak puas dengan hasil itu, buruh menggelar aksi agar tuntutannya dipenuhi. 

Agus meminta Pemkab Jepara berpihak kepada para buruh.

Pasalnya, tanpa kenaikan upah, buruh sulit memenuhi kebutuhannya.  

Sebelumnya, menjelang rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, FSPMI dan Kasbi juga menggelar aksi di depan Kantor Bupati.

Dalam aksi itu, buruh meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen.

Namun setelah Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,8 persen.

Buruh kembali menggelar aksi dan meminta rekomendasi usulan kenaikan UMK sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni tidak boleh di bawah 10 persen.

Hasil rapat pleno

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved