Berita Jepara

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati

Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati. Mereka menolak usulan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 7,8%

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Ratusan buruh dari FSPMI dan Kasbi berdemontrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Jumat (2/12/2022). Mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. 

Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara telah melakukan rapat pleno membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Rapat pleno itu dihadiri semua unsur dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan pakar.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menerangkan, pihaknya telah menyampaikan penghitungan UMK 2023 kepada pihak pengusaha dan buruh.

Penghitungan ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Disampaikan Edy, pihak pengusaha yang diwakili Apindo menolak penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo meminta penghitungan UMK 2023 mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara dari pihak buruh meminta kenaikan tidak boleh di bawah 10 persen.

"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen."

"Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com, Kamis (1/12/2022).

Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626 atau naik Rp164.223 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403.

Setelah perhitungan ini, Edy Sujatmiko mengatakan akan menyampaikan hasil perhitungan ini kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Buruh Jateng minta kenaikan 13 persen

Sebelummya, buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved