Berita Jepara
Tok! UMK Jepara 2023 Resmi Diusulkan, Naik 7,8 Persen atau Rp164.000
UMK Jepara 2023 diusulkan sebesar Rp2.272.626 atau naik Rp164.223 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403. Kenaikan tersebut setara 7,8 persen.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintahan Kabupaten Jepara telah melakukan pembahasan penetapan UMK 2023.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Kamis (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Jepara telah menetapkan nominal kenaikan.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, perhitungan kenaikan UMK ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Upah Minimum 2023.
Baca juga: Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen, Massa Buruh Demonstrasi di Halaman Kantor Bupati
Baca juga: Ihwal Penetapan UMK Jepara 2023, Dinkop-UKM Nakertrans Sebut Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat
"Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen. Dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3," kata Edy Sujatmiko kepada tribunmuria.com.
Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp2.272.626, 63 atau naik Rp164.223, 52 dari UMK 2022 yang sebesar Rp2.108.403,11
Angka kenaikan ini di luar ekspetasi serikat buruh.
Pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Kongres Alinasi Buruh Indonesia (KASBI) berdemo di depan Kantor Bupati.
Dalam tuntutannya, pihak buruh meminta Pemkab Jepara mengusulkan kenaikan 10 persen.
Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kabupaten Jepara 2023 menjadi Rp2.319.243, 42.
Namun tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Pemkab Jepara.
“Kami akan aksi di provinsi tanggal 7 nanti,” kata Koordinator KASBI Jepara Raya, Agus Priyanto, Sabtu (3/12/2022).
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara berpihak kepada buruh.
Salah satu bentuknya menetapkan angka usulan kenaikan sesuai permintaan buruh.
Agus meminta Pemkab Jepara tidak mengusulkan kenaikan di bawah 10 persen.
Buruh Jateng sempat minta kenikan 13 persen