Berita Jepara

Ihwal Penetapan UMK Jepara 2023, Dinkop-UKM Nakertrans Sebut Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Pemkab Jepara, adlam hal ini Dinkop-UKM Nakertrans, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk penetapan UMK Jepara 2023.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Aksi serikat buruh di Kabupaten Jepara, menuju depan Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Jepara.

Saat ini proses pembahasahan penetapan UMK Kabupaten Jepara 2023 belum berlangsung.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkop-UKM Nakertrans) Kabupaten Kabupaten Jepara, Samiadji mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan prediksi kenaikan UMK di Jepara 

Pasalnya, penetapan UMK yang tiap tahun mengalami perbuhana harus menunggu dari pemerintah pusat.

"Tergantung petunjuk dari pemerintah pusat seperyi apa, baru Kabupaten atau kota akan merumuskannya," kata Samiadji kepada Tribunmuria.com, Rabu (2/11/2022).

Saat ini UMK Kabupaten Jepara pada 2022 sebesar Rp2.108 403.11.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara, Murdiyanto mengatakan pihaknya secara tegas menolak perhitungan UMK 2023 dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dia meminta kebijakan penetapan UMK Kabupaten Jepara 2023 harus dilakukan dengan perhitungan yang matang. 

Perhitungan itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jepara.

Dengan demikian, penetapan UMK dengan model seperti itu akan membuat kehidupan buruh lebih terjamin.

Buruh minta upah naik 13 persen

Sebelumnya, kalangan buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved